JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa tiga saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Mereka adalah, AKW Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; EELPengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam); dan TH Direktur PT CBL Indonesia Investment Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010-2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Dijelaskan Kapuspenkum, ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 -2022 atas nama Tersangka HN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. ***

