Presiden Prabowo Subianto respons kebijakan tarif 10% Donald Trump. Pemerintah RI optimistis dan upayakan tarif 0% untuk produk unggulan tetap berlaku.
WASHINGTON D.C., PARLE.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghormati dinamika politik di Amerika Serikat sekaligus telah menyiapkan langkah antisipatif terkait kebijakan perdagangan internasional terbaru di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
Hal ini disampaikan Prabowo menanggapi situasi pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Trump sebelumnya. MA AS menilai penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif besar-besaran melanggar konstitusi. Namun, tak lama setelah putusan itu keluar, Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
“Kami siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kami hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami lihat perkembangannya,” ujar Presiden Prabowo di Washington D.C., Sabtu (21/2/2026).
Meski ada pengumuman tarif baru dari Gedung Putih, Presiden Prabowo menilai angka 10 persen tersebut masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh eksportir Indonesia. Bahkan, ia menyebut angka tersebut cenderung memberikan kepastian dibandingkan ketidakpastian sebelumnya.
“Saya kira, ya, menguntungkan lah (tarif 10 persen itu),” kata Prabowo singkat saat merespons dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya mengamankan kesepakatan khusus yang telah dicapai antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump pada Kamis (19/2).
Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua negara telah menandatangani perjanjian dagang resiprokal. Airlangga menegaskan bahwa Indonesia meminta agar produk-produk tertentu yang sebelumnya telah disepakati mendapatkan tarif 0 persen tetap dibebaskan dari pungutan tarif 10 persen yang baru diumumkan.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kami minta tetap,” jelas Airlangga.
Sebagai informasi, gejolak ini bermula ketika MA Amerika Serikat pada 20 Februari menetapkan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun tanpa persetujuan yang kuat.
Merespons putusan tersebut, Presiden Donald Trump dengan cepat mengeluarkan pengumuman tarif 10 persen bagi semua negara sebagai pengganti kebijakan tarif sebelumnya. Meski situasi di AS masih dinamis, pemerintah RI optimistis hubungan bilateral yang kuat mampu melindungi kepentingan ekonomi nasional di pasar Amerika. (P-01)

