WT Diperiksa sebagai Saksi, Tersangka Dius Enumbi Belum Ditahan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pedagang valas berinisial WT sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/6/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut namun belum dapat membeberkan hasilnya. “Proses masih berjalan, kami masih mengumpulkan keterangan,” ujarnya.
Tersangka Utama Belum Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini Enumbi belum ditahan karena penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK juga telah memeriksa Hakky Syafrizal, ASN Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai saksi pekan lalu. Selain itu, penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua telah dilakukan pada November 2024 untuk mengumpulkan bukti.
Kasus ini terus berkembang, dan KPK diduga masih akan memanggil lebih banyak pihak terkait. (P-01)

