KPK tidak memperpanjang pencekalan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji, sementara status cegah eks Menag Yaqut tetap berlanjut.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Keputusan ini diambil di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut kepada awak media. Menurutnya, keputusan tidak memperpanjang status cegah terhadap Fuad didasarkan pada pertimbangan teknis penyidikan.
“Tidak,” ujar Budi Prasetyo singkat saat dikonfirmasi mengenai perpanjangan pencekalan Fuad Hasan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri sepenuhnya bergantung pada kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan. Meskipun sempat muncul dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti, KPK tetap berpegang pada analisis kebutuhan penyidik saat ini.
Pencekalan Eks Menag Yaqut Tetap Berlanjut
Berbeda dengan Fuad Hasan, KPK memastikan bahwa dua orang lainnya yang terseret dalam kasus ini tetap dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Status pencegahan terhadap keduanya diperpanjang guna kelancaran penyidikan, mengingat Yaqut dan Ishfah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 lalu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, tersangka Yaqut Cholil Qoumas kini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL per tanggal 10 Februari 2026.
Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. Sidang ini akan menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama tersebut. (P-01)

