BerandaLegislatifKomisi III DPR Agendakan Rapat Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 'Syekh AM'...

Komisi III DPR Agendakan Rapat Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ‘Syekh AM’ pada 2 April

Published on

spot_img

Komisi III DPR RI agendakan RDPU bahas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syekh AM. Habiburokhman tegaskan pelaku bukan Ustaz Solmed atau Ustaz Syam.

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustadz sekaligus juri lomba tahfidz di televisi berinisial Syekh AM. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami kasus tersebut.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 2 April 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dalam keterangannya, Habiburokhman memberikan klarifikasi penting guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa sosok terduga pelaku berinisial Syekh AM ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).

“Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” tegasnya untuk mengakhiri spekulasi liar di media sosial yang sempat menyudutkan sejumlah pemuka agama lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi pelecehan seksual ini disinyalir telah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sekitar tahun 2017 hingga 2025.

Guna mendapatkan gambaran yang komprehensif, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak dalam RDPU tersebut, di antaranya:

  • Perwakilan korban beserta tim kuasa hukumnya.

  • Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

  • Satuan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Mabes Polri.

Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana progres penyidikan yang telah dilakukan terhadap terduga pelaku. Komisi III berkomitmen untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penegakan hukum bagi para korban kejahatan seksual ini.

Sumber: ANTARA News

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

Gaungkan Pesan Persatuan Indonesia: Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, di Sebuah Rumah Makan

Di tengah mencuatnya polemik hukum yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan...

Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI dan Dorong Produktivitas Ekonomi

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka babak baru dalam...

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

More like this

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

Gaungkan Pesan Persatuan Indonesia: Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, di Sebuah Rumah Makan

Di tengah mencuatnya polemik hukum yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan...

Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI dan Dorong Produktivitas Ekonomi

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka babak baru dalam...