Komisi III DPR RI agendakan RDPU bahas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syekh AM. Habiburokhman tegaskan pelaku bukan Ustaz Solmed atau Ustaz Syam.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustadz sekaligus juri lomba tahfidz di televisi berinisial Syekh AM. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami kasus tersebut.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 2 April 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dalam keterangannya, Habiburokhman memberikan klarifikasi penting guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa sosok terduga pelaku berinisial Syekh AM ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).
“Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” tegasnya untuk mengakhiri spekulasi liar di media sosial yang sempat menyudutkan sejumlah pemuka agama lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi pelecehan seksual ini disinyalir telah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sekitar tahun 2017 hingga 2025.
Guna mendapatkan gambaran yang komprehensif, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak dalam RDPU tersebut, di antaranya:
-
Perwakilan korban beserta tim kuasa hukumnya.
-
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
-
Satuan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Mabes Polri.
Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana progres penyidikan yang telah dilakukan terhadap terduga pelaku. Komisi III berkomitmen untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penegakan hukum bagi para korban kejahatan seksual ini.
Sumber: ANTARA News


