Mendag Budi Santoso menjamin kesiapan pemerintah membela industri panel surya nasional dari audit anti-subsidi AS dengan pungutan tarif 85,99–143,30 persen.
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan secara tegas bahwa RI siap memberikan pembelaan bagi produsen panel surya domestik terkait adanya investigasi mengenai dugaan subsidi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS).
“Semua tahapan ini berbasis bukti dan data konkret. Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk bersikap terbuka dan mendukung penuh agar setiap langkah penyelidikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mendampingi kepentingan usaha nasional sampai pengumuman putusan akhir tersebar,” tutur Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta, hari Jumat.
Pada hari Selasa (24/2), Departemen Perdagangan AS (USDOC) telah mengumumkan penerapan Pajak Anti-Dumping Sementara (BMIS) untuk barang-barang sel fotovoltaik silikon kristalin, baik yang sudah tersusun menjadi modul maupun yang belum (panel surya), yang berasal dari beberapa negara, termasuk Indonesia.
Beban tarif sementara yang ditetapkan untuk Indonesia berkisar antara 85,99 hingga 143,30 persen. Audit anti-subsidi ini diperkirakan akan berlanjut hingga penetapan keputusan definitif pada Juli 2026.
Sebagai pembanding, besaran pajak yang dikenakan pada Indonesia tercatat lebih ringan dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN lainnya. Malaysia dikenai tarif 14–168 persen, Vietnam di angka 68–542 persen, Thailand 99–263 persen, dan Kamboja bahkan melampaui 3.400 persen.
“Perbandingan ini memperlihatkan posisi Indonesia dalam skema penetapan tarif sementara yang dikeluarkan otoritas AS berada dalam posisi yang relatif lebih moderat,” jelas Budi.
Sejak kasus ini mulai bergulir pada Agustus 2025, Indonesia disebut telah merespons dengan menyerahkan jawaban atas kuesioner, dokumen pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu.
Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pihak industri agar terhindar dari penggunaan metode Adverse Facts Available (AFA), yaitu metode di mana penyelidik memanfaatkan data seadanya jika negara yang diselidiki dianggap kurang kooperatif. Metode ini berpotensi mengakibatkan tarif yang jauh lebih tinggi.
Menurut Budi, dalam kerangka penyelesaian sengketa dagang di bawah naungan World Trade Organization (WTO), keakuratan dan kelengkapan data merupakan elemen paling vital.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan bahwa pemerintah sedang menjalin komunikasi erat dengan para pelaku bisnis, antara lain melalui konsolidasi data yang diperkuat serta bantuan teknis sebelum inspeksi lapangan oleh otoritas AS yang dijadwalkan pada April 2026.
“Kami pastikan semua tanggapan dari industri bersifat selaras, terukur, dan dapat diuji kebenarannya. Semakin kuat basis data yang disajikan, maka semakin objektif pula hasil penilaian yang akan keluar,” ujar Tommy.
Pada fase berikutnya, USDOC berencana memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, yang dipandang sebagai bentuk penopangan subsidi. Selain itu, material impor yang berasal dari Tiongkok juga diduga menerima dukungan subsidi dari Pemerintah Tiongkok dan dinilai oleh AS sebagai subsidi lintas negara (transnasional).
Tommy mengutarakan bahwa Kementerian Perdagangan telah melakukan upaya advokasi serta kolaborasi dengan para pemain industri panel surya, kementerian terkait, dan lembaga di Batam sejak November 2025.
Pemerintah kembali menegaskan akan senantiasa mengawal proses investigasi ini hingga putusan final diumumkan pada Juli 2026. *****

