BANJARMASIN, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meninjau kesiapan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial, Kamis, 27 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka reses untuk memastikan perubahan regulasi berjalan efektif di tingkat peradilan.
Habib Aboe disambut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Lukman Bachmid, Sekretaris pengadilan Sutikno, serta jajaran hakim dan panitera. Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi antarlembaga setelah KUHAP baru berlaku hampir dua bulan.
“Kami ingin memastikan KUHAP baru ini sudah dijalankan dengan baik. Apakah ada kendala di lapangan, kebutuhan regulasi turunan, atau penguatan koordinasi antarpenegak hukum?” kata Habib Aboe dalam pertemuan itu.
Menurut dia, perubahan KUHAP membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, sehingga memerlukan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum, termasuk pengadilan.
Lukman Bachmid menyatakan bahwa secara prinsip KUHAP baru telah mulai diterapkan di lingkungan peradilan tinggi. Namun, ia mengakui masa transisi masih menyisakan sejumlah tantangan.
“Secara umum sudah kami laksanakan, tetapi memang perlu waktu dan koordinasi agar sistem baru ini berjalan optimal,” ujar Lukman. Ia menambahkan, masih terdapat perbedaan tafsir dalam sejumlah ketentuan teknis yang kini terus dibahas secara internal maupun bersama aparat penegak hukum lainnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Habib Aboe mempertanyakan sejauh mana kesiapan teknis pengadilan dalam mengeksekusi jenis hukuman tersebut.
Menanggapi hal itu, Lukman mengakui belum adanya mekanisme teknis yang matang untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. “Kami perlu menyusun skema yang jelas, mulai dari lokasi pelaksanaan, sistem pengawasan, hingga mekanisme pelaporan,” katanya.
Pengadilan Tinggi, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna merumuskan pola kerja sama lintas sektor. Tanpa dukungan tersebut, pelaksanaan sanksi kerja sosial dinilai sulit berjalan efektif.
Habib Aboe menilai pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan pendekatan yang lebih humanis.
“Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum siap. Harus ada sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat menjadi salah satu pelopor penerapan sanksi kerja sosial di Kalimantan Selatan. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda reses Komisi III DPR untuk menyerap aspirasi sekaligus memantau kesiapan lembaga peradilan dalam menjalankan sistem hukum yang baru. ***

