JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, melontarkan kritik keras terkait lambannya proses birokrasi perizinan lahan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh “main mata” atau menunda-nunda kepastian hukum terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat.
Bane Raja Manalu: Jangan Biarkan Investasi Terkatung-katung Tanpa Legalitas yang Jelas
Menurut Bane, kepastian hukum adalah napas utama dalam menjaga daya saing industri nasional. Ketidakjelasan status lahan hanya akan memperburuk iklim investasi dan memicu konflik sosial di akar rumput.
Reward dan Punishment: Transparansi HGU
Politisi kawakan ini mengusulkan skema yang tegas bagi para pemegang izin lahan. Jika sebuah perusahaan menunjukkan kepatuhan total dan memberikan dampak positif, maka birokrasi tidak boleh menghambat mereka.
“Jika HGU mereka berakhir dan semua kewajiban telah terpenuhi tanpa ada pelanggaran hukum, segera berikan perpanjangan. Namun, jika mereka terbukti melanggar aturan dan mengabaikan kewajiban, jangan ragu untuk segera mengakhiri HGU mereka,” tegas Bane di Jakarta, Minggu (25/1).
Langkah tegas ini dinilai perlu untuk menghindari “gonjang-ganjing” atau kegaduhan di tengah masyarakat yang seringkali muncul akibat sengketa lahan yang tak kunjung tuntas legalitasnya.
Industri Hijau Bukan Sekadar Opsi
Di tengah tantangan penurunan produktivitas akibat fluktuasi harga komoditas dan perubahan iklim, Bane yang juga tergabung dalam Panja Daya Saing Industri menekankan pentingnya transisi menuju Industri Hijau.
Ia mewanti-wanti agar kemajuan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian alam. “Industri boleh berkembang pesat, tetapi wajib berkelanjutan. Prinsip industri hijau sudah menjadi keharusan, bukan lagi pilihan,” tambahnya.
Tantangan HGU di Indonesia
Berdasarkan data audit agraria nasional, terdapat ratusan ribu hektar lahan HGU yang statusnya masih tumpang tindih atau sedang dalam proses sengketa. Ketidakpastian perpanjangan HGU dapat menyebabkan penurunan nilai investasi hingga 15-20% di sektor perkebunan dan pertambangan karena pihak perbankan cenderung berhati-hati dalam mengucurkan kredit bagi perusahaan yang legalitas lahannya masih menggantung. (P-01)

