JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 akan segera rampung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan tengah berada di tahap akhir dalam memfinalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.
BPK Segera Tuntaskan Audit Penyelenggaraan Haji 2023-2024; Berkas Tersangka YCQ dan IAA Siap Melaju ke Persidangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil audit BPK menjadi kunci krusial untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke meja hijau.
“Pemeriksaan oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir finalisasi. Kita semua berharap nilai akhirnya segera keluar agar proses berikutnya bisa segera dilakukan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Saksi Maraton: Auditor BPK dan Penyidik KPK Turun Tangan
Dalam upaya mempercepat penuntasan berkas, KPK dan BPK melakukan pemeriksaan saksi secara bergantian. Budi menuturkan bahwa sejumlah saksi telah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang oleh auditor BPK guna memverifikasi aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji.
“Setelah pemeriksaan oleh auditor BPK selesai, saksi-saksi tersebut akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh penyidik KPK,” tambahnya.
Kilas Balik: Dari Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka
Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari pengumuman penyidikan KPK pada Agustus 2025 lalu. Berikut adalah kronologi penting perjalanan kasus ini:
-
9 Agustus 2025: KPK resmi menaikkan status kasus kuota haji ke tahap penyidikan.
-
11 Agustus 2025: Penghitungan awal kerugian negara diprediksi menembus angka Rp1 triliun lebih. KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
-
9 Januari 2026: KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus.
Daftar Tokoh yang Dicekal
Hingga saat ini, KPK masih memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama besar guna kepentingan penyidikan:
-
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama (Status: Tersangka).
-
Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menag (Status: Tersangka).
-
Fuad Hasan Masyhur – Pemilik biro penyelenggara haji Maktour (Status: Dicegah).
Penuntasan audit BPK ini diharapkan dapat memperjelas modus operandi “permainan” kuota haji yang dinilai telah merampas hak calon jemaah haji yang sudah mengantre selama puluhan tahun. (P-01)

