JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kualitas pendidikan inklusi di Indonesia tengah berada dalam sorotan tajam. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, memperingatkan adanya kesenjangan besar antara kebijakan pemerintah dengan realitas di lapangan terkait pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas.
Hanya 14,8% Sekolah Inklusi Miliki Tenaga Ahli, Negara Dituntut Penuhi Amanat UU No. 8/2016
Dalam keterangannya pada Jumat (23/1), sosok yang akrab disapa Rerie ini menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar akses masuk sekolah, melainkan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi setiap peserta didik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Krisis Guru Pembimbing Khusus (GPK)
Berdasarkan data dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), potret pendidikan inklusi kita masih sangat memprihatinkan. Dari total sekitar 40.000 sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah inklusi di seluruh Indonesia, ternyata hanya 14,8% saja yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Ketimpangan ini menciptakan risiko sistemik bagi para penyandang disabilitas, di antaranya:
-
Kerentanan Kekerasan: Tanpa pengawasan ahli, ABK rentan menjadi korban perundungan atau kekerasan.
-
Pengabaian Hak Belajar: Kurikulum tidak tersampaikan secara efektif karena guru reguler tidak memiliki kompetensi khusus.
-
Ancaman Keselamatan: Sarana fisik yang tidak ramah disabilitas membahayakan keselamatan siswa di lingkungan sekolah.
Bukan Sekadar Bangunan Fisik
Lestari Moerdijat, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, mengkritik perencanaan sekolah inklusi yang selama ini seringkali hanya berfokus pada renovasi fisik bangunan dan pengadaan sarana.
“Perencanaan pembentukan sekolah inklusi harus dilakukan secara matang dan menyeluruh. Kesiapan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi khusus jauh lebih penting daripada sekadar fisik bangunan,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia mendorong pihak terkait, khususnya Kemendikbudristek, untuk segera menindaklanjuti data tersebut dengan melakukan percepatan rekrutmen dan pelatihan GPK secara masif guna menciptakan ekosistem belajar yang aman bagi seluruh anak bangsa.
Data Relevan: Kesenjangan Tenaga Pendidik Disabilitas
Sebagai perbandingan, standar ideal pendidikan inklusi mewajibkan setidaknya terdapat satu GPK untuk mendampingi maksimal 3-5 siswa berkebutuhan khusus (tergantung tingkat hambatan). Dengan rasio saat ini di mana lebih dari 85% sekolah inklusi tidak memiliki GPK, Indonesia diprediksi membutuhkan tambahan puluhan ribu tenaga pendidik ahli untuk memenuhi standar pendidikan nasional yang bermutu. (P-01)

