JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 13 November 2025. Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidik KPK untuk melengkapi data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK: Penggeledahan Berangkat dari Informasi dan Upaya Melengkapi Data Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan didasarkan pada informasi yang kuat yang telah dimiliki oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Setiap penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentu ada pertimbangannya. Berangkat dari data dan informasi yang diperoleh untuk kemudian melengkapi data dan informasi yang sudah dimiliki oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Modus Pemerasan Setelah Penambahan Anggaran
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait erat dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan setelah adanya penambahan anggaran di dinas-dinas dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK saat ini sedang melacak apakah modus pemerasan serupa juga terjadi di sektor atau dinas lain.
“Apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas-dinas lain atau di sektor-sektor lain? Oleh karena itu, tim di lapangan kemudian juga langsung melacak dan menelusuri apakah modus-modus serupa juga terjadi di dinas lain,” tambahnya.
Rentetan Kasus Korupsi Pemprov Riau
Penggeledahan di Dinas Pendidikan ini adalah bagian dari serangkaian tindakan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025.
-
3-4 November 2025: KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan delapan orang lainnya dalam OTT. Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) menyerahkan diri.
-
5 November 2025: KPK menetapkan AW, DAN, serta Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
-
10-12 November 2025: Penyidik KPK secara berturut-turut melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait pergeseran dan penambahan anggaran dari Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPRPKPP Riau, dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
-
13 November 2025: Penggeledahan dilanjutkan di Dinas Pendidikan Riau, menguatkan dugaan bahwa praktik pemerasan terkait anggaran menyebar ke berbagai dinas.
OTT hingga Penggeledahan Dinas Pendidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Proses ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025 dan kini melebar ke sejumlah instansi daerah, termasuk Dinas Pendidikan Riau.
KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka Usai OTT, Telusuri Modus Pemerasan Setelah Penambahan Anggaran 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan di Dinas Pendidikan pada 13 November 2025 dilakukan untuk melacak dugaan bahwa modus pemerasan yang terkait dengan penambahan anggaran ini juga terjadi di dinas-dinas lain, selain Dinas Pekerjaan Umum.
Berikut adalah kronologi lengkap perkembangan kasus dugaan korupsi pemerasan di Pemprov Riau yang dirangkum dari keterangan resmi KPK:
Kronologi Kasus Pemerasan di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025
| Tanggal | Peristiwa Penting | Keterangan |
| 3 November 2025 | Operasi Tangkap Tangan (OTT) | KPK melakukan OTT dan mengonfirmasi penangkapan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) beserta delapan orang lainnya. |
| 4 November 2025 | Penyerahan Diri | Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri kepada KPK. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi penetapan tersangka pasca-OTT namun belum merilis identitasnya secara detail. |
| 5 November 2025 | Penetapan Tersangka | KPK resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka utama: Abdul Wahid (AW) (Gubernur Riau), M. Arief Setiawan (MAS) (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (DAN) (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Kasus yang disangkakan adalah dugaan korupsi pemerasan terkait anggaran. |
| 10 November 2025 | Penggeledahan Tahap I | KPK melakukan penggeledahan dan menyita dokumen terkait anggaran dari Kantor Gubernur Riau. |
| 11 November 2025 | Penggeledahan Tahap II | KPK menyita dokumen pergeseran anggaran dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. |
| 12 November 2025 | Penggeledahan Tahap III | Penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau untuk menyita dokumen terkait pergeseran anggaran. |
| 13 November 2025 | Penggeledahan Tahap IV | KPK menggeledah Dinas Pendidikan Riau untuk melengkapi data dan menelusuri dugaan modus pemerasan serupa yang terjadi di dinas tersebut, khususnya terkait penambahan anggaran. |
| 18 November 2025 | Keterangan Pers | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di Dinas Pendidikan berawal dari data dan informasi yang diperoleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka. |
KPK menekankan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi setelah adanya penambahan anggaran di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Riau. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap potensi pihak lain yang terlibat atau dinas lain yang menjadi korban atau objek pemerasan. (P-01)


