Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DPR Ketuk Palu, RUU KUHAP Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).

    UU KUHAP Baru Diklaim Menuju Keadilan Hakiki, Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026 Bersamaan dengan KUHP Baru

    Pengesahan RUU KUHAP dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya, menyusul laporan hasil pembahasan tingkat I yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian mengetuk palu sebagai tanda resmi berlakunya undang-undang ini.

    Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan, yang dijawab serempak “Setuju” oleh anggota dewan yang hadir.

    Berlaku Efektif Mulai Januari 2026

    Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa meskipun telah disahkan, UU KUHAP yang baru ini tidak akan langsung berlaku, melainkan baru akan efektif pada awal tahun depan.

    “Undang-undang ini mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan.

    Tanggal tersebut dipilih untuk menyelaraskan dengan waktu pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah disahkan sebelumnya. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dengan disahkannya KUHAP baru ini, hukum materiil (KUHP) dan hukum formilnya (KUHAP) kini sama-sama siap berlaku.

    Menuju Keadilan Hakiki dan Bantahan Hoaks

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru ini adalah hal yang krusial, mengingat KUHAP lama sudah berusia 44 tahun dan dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan keadilan hakiki.

    Puan Maharani juga meminta publik untuk tidak mempercayai hoaks yang beredar terkait substansi KUHAP baru, termasuk isu-isu yang menyatakan adanya kewenangan sewenang-wenang bagi aparat penegak hukum.

    Secara umum, UU KUHAP yang baru memuat sejumlah pembaharuan mendasar, yang disebut pemerintah sebagai upaya untuk:

    • Mementingkan perlindungan hak asasi manusia.

    • Mendorong implementasi restorative justice dan rehabilitasi.

    • Memberi perluasan untuk objek pra-peradilan.

    • Memperkuat peran profesi advokat dan perlindungan bagi kelompok rentan.

    Proses penyusunan RUU KUHAP diklaim telah berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

    FOKUS UTAMA UU KUHAP BARU: Praperadilan Diperluas, Restorative Justice Diperkuat

    Pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru membawa sejumlah perubahan mendasar yang diklaim bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih modern, humanis, dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    Reformasi Hukum Acara Pidana 2026: Menguatkan Kontrol Yudisial dan Alternatif Penyelesaian Perkara

    Dua pilar utama reformasi dalam UU KUHAP ini adalah perluasan lingkup Praperadilan dan penguatan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ).

    1. Perluasan dan Penguatan Praperadilan (Kontrol Yudisial)

    UU KUHAP baru memperkuat peran Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta sebagai instrumen perlindungan hak warga negara.

    • Perluasan Objek Praperadilan:

      • UU KUHAP yang baru mengkodifikasi dan memperluas objek Praperadilan secara eksplisit, tidak hanya terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, dan penetapan tersangka.

      • Objek Praperadilan kini mencakup: Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pemblokiran transaksi perbankan, hingga penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

      • Tujuan: Perluasan ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akuntabilitas aparat di lapangan.

    • Kontrol Yudisial Izin Pengadilan:

      • UU baru mengatur lebih tegas bahwa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran tabungan/aset harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, memperkuat peran hakim sebagai penyeimbang (check and balance) terhadap kewenangan penyidik.

    2. Penguatan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

    Sebelumnya, Restorative Justice (RJ) hanya diatur melalui Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian. Dalam UU KUHAP yang baru, RJ diangkat menjadi bagian integral dari sistem acara pidana nasional.

    • Landasan Hukum Formal: UU KUHAP memberikan landasan hukum yang eksplisit bagi mekanisme RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

    • Ruang Lingkup Penerapan: RJ dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

    • Tujuan: Pengaturan ini sejalan dengan perubahan paradigma hukum pidana yang baru, yaitu mengedepankan pemulihan (korban) dan penyelesaian konflik, bukan semata-mata penghukuman (pelaku).

    Poin Krusial Perubahan Lainnya

    Selain dua poin di atas, terdapat beberapa perubahan krusial lain yang juga diakomodasi dalam UU KUHAP baru:

    • Penguatan Peran Advokat: Peran Advokat (penasihat hukum) diperkuat sejak tahap penyelidikan, bukan hanya di tahap penyidikan, untuk menjamin hak konstitusional tersangka/terdakwa.

    • Pengenalan Mekanisme Baru: Diperkenalkan mekanisme hukum baru, seperti:

      • Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah): Pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman.

      • Perjanjian Penundaan Penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

    • Perlindungan Kelompok Rentan: Pengaturan perlindungan khusus bagi korban, saksi, dan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

    • Syarat Upaya Paksa Lebih Ketat: Syarat penangkapan dan penahanan diatur lebih detail dan ketat, termasuk penahanan yang hanya dapat dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti dan alasan yang kuat (seperti menghindari panggilan, melarikan diri, atau mengulang pidana).

    Dengan disahkannya UU KUHAP baru ini, diharapkan Indonesia memiliki sistem hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap tuntutan modernisasi dan menjamin prinsip due process of law. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus