BerandaUncategorizedPetani Tebu Terancam Rugi, Legislator PDIP Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tata Niaga...

Petani Tebu Terancam Rugi, Legislator PDIP Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tata Niaga Gula

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah segera meninjau ulang tata niaga gula baik gula kristal rafinasi (GKR) maupun gula petani. Pasalnya, kondisi yang berlangsung saat ini justru membuka celah praktik “salah kamar” dalam distribusi gula yang berpotensi menggagalkan target swasembada pangan Presiden Prabowo tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025) megatakan, GKR seharusnya hanya dipasok untuk industri, sementara gula petani diperuntukkan bagi konsumsi publik.

Namun, lemahnya pengawasan menyebabkan GKR masuk ke pasar tradisional. “Kalau gula rafinasi dijual di pasar konsumsi, artinya ada yang keliru dalam tata niaga,” tegas poltisi dari PDI Perjuangan itu lagi.

Bahkan ia mengungkapkan, dampak langsung dari tata niaga yang semrawut tersebut sudah dirasakan petani tebu. Sekitar 100 ribu ton gula hasil produksi petani menumpuk di gudang karena tak terserap pasar. “Selain merugikan petani, GKR yang masuk ke pasar tradisional juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Alex juga menyoroti penugasan BUMN pangan (ID Food) yang diberi mandat menyerap gula petani. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya skema yang jelas, transparan, dan akuntabel, apalagi sudah ada suntikan dana Rp1,5 triliun melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Dana itu bukan untuk public service. Jadi jangan seenaknya menggunakan uang negara tanpa perhitungan yang tepat,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar tersebut.

Penghentian Impor GKR Dinilai Tepat

Alex juga mengapresiasi keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang menghentikan sementara impor GKR. Kebijakan ini, menurutnya, bisa melindungi petani tebu sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri.

Namun ia mengingatkan, realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja sudah menimbulkan distorsi pasar. “Harus ada perhitungan ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan,” tutupnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...