Oleh: Agus Widjajanto*
Sudah 80 tahun Indonesia merdeka, tetapi cita-cita keadilan dan kemakmuran yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 masih jauh dari nyata. Banyak masyarakat masih terjebak dalam kesulitan ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah sistem perpajakan yang dianggap membebani, alih-alih mendorong pertumbuhan.
Di era pasar bebas saat ini, hampir setiap aktivitas rakyat dipungut pajak. Dari makan di warteg hingga restoran, belanja kebutuhan pokok, membeli rokok, membayar pulsa, pendidikan, kendaraan bermotor, hingga rumah. Selain itu, pajak penghasilan juga tetap dipungut dari gaji maupun usaha. Akibatnya, masyarakat merasakan apa yang disebut sebagai pajak berganda.
Pertanyaannya, apakah pajak yang terlalu berat justru menghambat rakyat untuk tumbuh?
Pajak Berat, Ekonomi Tersendat
Pajak yang tinggi memang berisiko menekan konsumsi dan menurunkan daya beli. Usaha kecil pun kesulitan berkembang karena laba semakin tergerus pungutan. Tak jarang, kondisi ini memicu kebangkrutan dan mematikan sumber penghidupan banyak keluarga.
Secara makro, dampaknya jelas: konsumsi turun, investasi melemah, inovasi terhambat, dan kemiskinan berpotensi meningkat. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan, pajak berubah menjadi beban.
Belajar dari India
Kebijakan pajak India bisa menjadi cermin. Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, berani memangkas tarif pajak barang kebutuhan sehari-hari: pasta gigi, sabun, hingga sampo, dari 18 persen menjadi 5 persen. Mobil kecil dikenakan tarif lebih rendah, asuransi jiwa dibebaskan pajak.
Hasilnya, rakyat bersorak, konsumsi naik, ekonomi bergerak. India memang kehilangan ratusan miliar rupee, tetapi mereka menilai kerugian itu sepadan dengan pertumbuhan jangka panjang.
Sebaliknya, Indonesia justru sering menaikkan tarif pajak ketika APBN tertekan. Lapisan aturan dan pungutan semakin banyak, membuat rakyat serasa bawang bombay—dikupas hingga habis air matanya.
Pajak sebagai Kontrak Sosial
Sejatinya, pajak adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Warga negara rela membayar pajak, dengan keyakinan bahwa pemerintah akan mengelolanya secara transparan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik.
Namun, kontrak ini sering kali timpang. Warga dituntut taat pajak, tetapi pelayanan publik yang diterima tidak sepadan. Akibatnya, muncul ketidakpercayaan. Padahal, kepercayaan rakyat adalah kunci kepatuhan pajak.
Reformasi Pajak Mendesak
Reformasi perpajakan mutlak diperlukan. Bukan sekadar mengejar target penerimaan, tetapi memastikan sistem lebih adil, proporsional, dan efektif. Beberapa prinsip penting:
- Keadilan: Pajak tidak boleh menekan lapisan bawah masyarakat dan pelaku usaha kecil.
- Efisiensi: Sistem perpajakan sederhana, tidak berlapis aturan dan pungutan.
- Transparansi: Rakyat harus tahu pajak mereka dipakai untuk apa.
- Disiplin Anggaran: Belanja negara harus produktif, tidak boros, apalagi koruptif.
Sejarah menunjukkan, pajak yang memberatkan bisa memicu perlawanan sosial, dari Perang Diponegoro hingga perlawanan kaum Samin. Di era modern, risiko instabilitas serupa tetap ada jika kontrak sosial soal pajak tidak diperbaiki.
Menimbang Pengalaman Reagan
Ronald Reagan, Presiden Amerika Serikat ke-40, pernah mengurangi pajak besar-besaran lewat Economic Recovery Tax Act (1981). Hasilnya, ekonomi tumbuh meski kesenjangan melebar. Pesan utamanya jelas: pajak bisa menjadi alat penggerak ekonomi, bukan sekadar sumber penerimaan.
Menutup Kesenjangan
Pajak memang sumber utama pembiayaan negara. Tetapi jika dikelola secara salah, ia bisa menjadi beban yang memperlebar jurang sosial. Paradigma harus diubah: dari pajak sebagai “alat pungutan” menjadi pajak sebagai “alat pembangunan dan kesejahteraan bersama”.
Reformasi perpajakan adalah jalan untuk mewujudkan keadilan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Negara butuh penerimaan, rakyat butuh ruang tumbuh. Keduanya hanya bisa dipertemukan dalam kontrak sosial yang adil dan transparan. ***
** Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial-budaya serta sejarah bangsa.



