BerandaUncategorizedFraksi NasDem dan PAN Hentikan Gaji Anggota DPR-nya, yang Dinonaktifkan Imbas Demo...

Fraksi NasDem dan PAN Hentikan Gaji Anggota DPR-nya, yang Dinonaktifkan Imbas Demo Protes Penghasilan

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dua fraksi besar di DPR RI, Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN), resmi menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota DPR RI mereka yang dinonaktifkan menyusul gelombang protes publik terkait isu penghasilan anggota parlemen.

Fraksi NasDem lebih dulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach melalui surat keputusan DPP per 1 September 2025. Langkah serupa juga ditempuh PAN terhadap Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Satria Utama atau Uya Kuya.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, kebijakan penghentian seluruh hak keuangan ini merupakan bentuk konsistensi menjaga integritas partai dan lembaga legislatif.

“Fraksi Partai NasDem meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota yang kini berstatus nonaktif. Ini bagian dari penegakan mekanisme partai dan akuntabilitas publik,” ujar Viktor dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).

Viktor menambahkan, status nonaktif tersebut kini tengah diproses di Mahkamah Partai NasDem. Putusan lembaga itu nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Selain menekankan transparansi internal, NasDem juga mengajak semua pihak menjaga keutuhan bangsa melalui dialog dan musyawarah. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tambah Viktor.

Semua Haknya Dihentikan

Di sisi lain, Fraksi PAN juga melayangkan permintaan resmi ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI dan Kementerian Keuangan agar seluruh hak keuangan dua anggotanya yang nonaktif dihentikan.

Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan menegaskan, langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab fraksi untuk menjaga kredibilitas DPR RI.

“Fraksi PAN sudah meminta agar gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” tegas Putri.

Menurut Putri, keputusan itu bukan hanya soal disiplin internal, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan. “Ini bagian dari menjaga marwah DPR dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan akuntabel,” katanya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...