JAKARTA, PARLE.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut tertuang dalam dua Surat Presiden atau Surpres yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Surpres Nomor R43/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, memuat permintaan pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sementara itu, melalui Surpres Nomor 42/Pres/07/2025, Prabowo mengusulkan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas kedua surat tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco menjelaskan, keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
“Presiden memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Sedangkan abolisi terhadap saudara Tom Lembong berarti membebaskannya dari seluruh proses pidana yang tengah berjalan,” sebut Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut. ***

