BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Senin, 18 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaPresidenTekan Angka Putus Sekolah: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah

    Tekan Angka Putus Sekolah: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah

    -

    Presiden Prabowo terbitkan Perpres No. 3 Tahun 2026. Fokus pada pencegahan anak tidak sekolah, penanganan 9 kategori rentan, dan wajib belajar 12 tahun.

    JAKARTA, ASATUNEWS.BIZ.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat sistem pendidikan nasional dan menjamin hak belajar setiap warga negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

    Dikutip dari Kompas.com, beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 26 Januari 2026 lalu. Perpres ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi amanat UUD 1945 terkait program wajib belajar 12 tahun.

    Dalam Pasal 1 aturan tersebut, pemerintah mendefinisikan “Anak Tidak Sekolah” sebagai anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

    Selain itu, regulasi ini juga menyoroti kategori “Anak Berisiko Putus Sekolah,” yaitu mereka yang masih bersekolah namun berpotensi berhenti karena faktor kerentanan dari lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

    Aturan ini secara spesifik menyasar sembilan kategori anak, di antaranya:

    • Anak di daerah khusus dan pekerja anak.

    • Anak penyandang disabilitas, anak jalanan, dan anak telantar.

    • Anak korban kekerasan dan anak korban perkawinan anak.

    • Anak yang berhadapan dengan hukum serta anak binaan.

    • Anak dengan kondisi rentan lainnya.

    Melalui Pasal 12, Presiden menjelaskan bahwa pencegahan akan dilakukan lewat tiga pilar utama: penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi.

    Sementara itu, untuk menangani anak-anak yang sudah terlanjur tidak sekolah, pemerintah menetapkan empat tahapan sistematis sesuai Pasal 16 Ayat (2), yakni pendataan, penjangkauan, pengembalian ke satuan pendidikan, dan pendampingan berkelanjutan.

    Perpres Nomor 3 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memastikan implementasi wajib belajar 12 tahun berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia.

    Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Evaluasi Wajib Belajar

    Langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres ini menandakan adanya evaluasi mendalam terhadap program Wajib Belajar 12 Tahun yang selama ini masih terkendala oleh faktor ekonomi dan sosial. Dengan memasukkan kategori spesifik seperti anak korban perkawinan anak dan pekerja anak, pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melakukan intervensi lintas sektoral. Tantangan terbesar ke depan terletak pada tahap “Penjangkauan” dan “Pendampingan” di tingkat akar rumput, yang memerlukan akurasi data yang tinggi serta kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan hak dasarnya atas pendidikan. ****

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI