JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi X DPR RI membentuk dua panitia kerja (panja) strategis guna mendalami penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang dinilai krusial dalam menjawab ketimpangan pendidikan dan memperkuat pengelolaan perguruan tinggi di bawah kementerian.
Demikian Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah, dalam
diskusi publik Forum Legislasi bertajuk “Memaksimalkan Poin Penting UU Sistem Pendidikan Nasional untuk Pendidikan yang Merata” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ledia menyatakan dua panja tersebut—yakni Panja Pendidikan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL)—dibentuk untuk mengakomodasi tantangan struktural dalam sistem pendidikan nasional yang selama ini dianggap tidak merata.
“Selama ini kebijakan pendidikan terlalu berorientasi pada standar Pulau Jawa. Padahal, disparitas kualitas pendidikan di luar Jawa sangat besar,” katanya.
Melalui Panja 3T, DPR ingin memastikan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas benar-benar mengakomodasi kondisi geografis dan sosial budaya di wilayah-wilayah tertinggal. Komisi X, menurut Ledia, telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi daerah-daerah 3T sebagai landasan substansi regulasi.
Adapun Panja PTKL, lanjut Ledia, secara khusus menyoroti pengelolaan dan anggaran bagi perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama—dua entitas yang secara konstitusional berhak atas alokasi 20% anggaran pendidikan.
“Proporsi anggaran pendidikan harusnya berada di bawah dua kementerian itu. Kalau ada perguruan tinggi di kementerian lain, harus ditertibkan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan anggaran,” ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia menambahkan, Panja PTKL juga menyoroti sistem ikatan dinas di sejumlah perguruan tinggi kementerian yang dinilai tidak transparan. “Jika mahasiswa masuk melalui jalur ikatan dinas, maka seleksi harus sejak awal sebagai calon pegawai negeri sipil, dan kebutuhan lulusannya pun harus jelas,” tegas Ledia.
Sorotan lain yang mencuat adalah tingginya biaya operasional mahasiswa PTKL yang dalam beberapa kasus bisa mencapai lebih dari Rp14 juta per semester. Menurut Ledia, besaran biaya tidak selalu berbanding lurus dengan mutu pendidikan, sehingga perlu ada evaluasi menyeluruh atas skema pembiayaan tersebut.
Menanggapi tudingan bahwa proses pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara tertutup, Ledia membantah. Ia menegaskan bahwa pembahasan saat ini bersifat teknis dan mendalam karena menggunakan pendekatan kodifikasi, bukan omnibus law. Artinya, penyusunan RUU ini menggabungkan sejumlah regulasi eksisting seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren, hingga UU Pemerintahan Daerah.
“Pendidik kita punya banyak atasan—dari Kemendikbud, Kemendagri, hingga BKN. Kalau tidak dikodifikasi, mereka akan terus terjebak dalam tumpang tindih regulasi,” ujarnya.
Ledia berharap, kedua panja dapat segera merampungkan pembahasan substansi agar proses penyusunan draf RUU Sisdiknas berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang inklusif, adil, dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. ***

