BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 26 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaPeristiwaUtang Pinjol Urusan Perdata, Jangan Dikriminalisasi Nasabah yang Gagal Bayar

    Utang Pinjol Urusan Perdata, Jangan Dikriminalisasi Nasabah yang Gagal Bayar

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Konsultan keuangan Asep Dahlan mengecam wacana atau praktik pemberian sanksi pidana, termasuk hukuman penjara, terhadap nasabah pinjaman online (pinjol) yang tidak mampu melunasi utang. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak hanya keliru dari sisi hukum perdata, tetapi juga tidak adil secara sosial.

    “Ini kekeliruan besar. Utang pinjol itu adalah hubungan perdata antara kreditur dan debitur. Kalau nasabah tak mampu bayar, maka penyelesaiannya harus lewat mekanisme perdata, bukan pidana,” ujar Asep dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (7/7/2025).

    Pernyataan Asep Dahlan ini, menanggapi sejumlah laporan yang menyebutkan adanya intimidasi, ancaman, bahkan pelaporan pidana terhadap pengguna pinjol yang mengalami gagal bayar.

    Menurut dia, pemidanaan hanya bisa dikenakan jika ada unsur penipuan, pemalsuan identitas, atau niat jahat sejak awal. Namun dalam banyak kasus pinjol, yang terjadi justru nasabah terjerat karena bunga mencekik, denda harian, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

    “Banyak dari mereka terjebak bunga harian 0,4 hingga 0,8 persen. Dalam sebulan bisa di atas 12 persen. Ini bukan sekadar utang, tapi jebakan keuangan,” tegas pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu lagi.

    Ia juga menilai perlunya edukasi keuangan yang lebih agresif serta pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo terhadap praktik pinjol ilegal yang masih marak.

    Oleh karena itu, pendiri Dahlan Consultant ini mendesak aparat penegak hukum tidak serta-merta memproses laporan pidana dari penyedia pinjol terhadap nasabah, tanpa memastikan dulu unsur pidananya secara jelas.

    “Kalau rakyat kecil tidak mampu bayar karena kehilangan pekerjaan, lalu dipenjara, itu justru makin memperparah kemiskinan. Di mana letak keadilannya?” pungkasnya. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI