KUPANG, PARLE.CO.ID — Pemerintah Kota Kupang resmi menetapkan Kelurahan Naikoten 1 di Kecamatan Kota Raja sebagai pilot project kelurahan ramah disabilitas. Penetapan ini menjadi tonggak awal bagi kota tersebut dalam mewujudkan inklusi sosial yang nyata di tingkat akar rumput.
“Akhirnya kita punya satu kelurahan yang bisa dijadikan contoh oleh kelurahan lainnya. Semua bisa datang belajar di sini,” ujar Wali Kota Kupang, Christian Widodo, saat peluncuran program tersebut di Kantor Kelurahan Naikoten 1, Senin (30/6/2025).
Christian menyatakan akan menginstruksikan seluruh lurah di Kota Kupang untuk menjadikan Naikoten 1 sebagai referensi dalam membangun layanan inklusif bagi penyandang disabilitas. Dari aksesibilitas fisik seperti ramp, toilet ramah disabilitas, kursi khusus, hingga bidang miring, semuanya disesuaikan dengan kebutuhan kaum difabel.
Namun yang paling menonjol, menurut Christian, adalah layanan administratif yang memudahkan para penyandang disabilitas. Warga cukup mengirimkan pesan via WhatsApp atau menitipkan dokumen melalui RT, dan pihak kelurahan akan menindaklanjutinya tanpa harus mereka datang langsung.
“Inklusi bukan soal belas kasihan, tapi soal menghargai hak dan cara pandang. Mereka berhak didengar, diberi ruang, dan terlibat aktif dalam pembangunan,” tegasnya lagi.
Lebih dari sekadar proyek layanan publik, program ini menjadi perwujudan nyata visi besar Pemkot Kupang untuk menjadikan kota ini sebagai “Rumah Bersama”—kota yang modern, aman, bersih, berbudaya, tangguh, dan sejahtera.
Komitmen Kelurahan
Lurah Naikoten 1, Budi Imanuel Izaac, menegaskan bahwa program ini lahir dari keterbatasan, bukan kelebihan. Namun dengan kolaborasi dan niat kuat, Naikoten 1 berhasil mewujudkan pelayanan menyeluruh tanpa diskriminasi.
“Kami tak ingin berhenti sebagai kelurahan ramah disabilitas. Target kami adalah menjadi kelurahan inklusi,” kata Budi.
Untuk itu, kelurahan kini tengah mengembangkan fasilitas pendukung lainnya seperti playground anak, ruang menyusui bagi ibu, dan penguatan dokumen legal sebagai dasar penyelenggaraan layanan inklusi.
Sejak 2023, Budi bersama kelompok masyarakat, tokoh agama, dan organisasi Garamin NTT, membentuk kelompok “Difabel Kasih Naikoten 1” yang telah terdata dalam Surat Keputusan (SK) resmi Lurah. Dari 32 orang difabel di awal, jumlahnya bertambah menjadi 65 usai sosialisasi. Kini, sebanyak 59 penyandang disabilitas tercatat aktif di kelurahan ini.
Disabilitas Bukan Aib
Direktur Garamin NTT, Yafas Aguson Lay, mengungkapkan bahwa perubahan besar seperti ini tidak instan dan penuh tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah stigma di masyarakat.
“Masih banyak yang menganggap disabilitas sebagai aib keluarga. Kami harus melakukan pendekatan secara personal,” ujar Yafas.
Melalui kerja sama dengan RT dan RW, Garamin menyelenggarakan pelatihan keterampilan bagi para penyandang disabilitas dan anggota keluarganya. Perlahan, pemahaman mulai berubah.
“Mereka mulai menyadari bahwa disabilitas bukan kutukan, bukan kesalahan. Mereka sejajar dengan masyarakat lainnya,” kata Yafas.
Dasar Hukum yang Kuat
Program ini diperkuat oleh dua regulasi penting yang dikeluarkan Pemkot Kupang tahun ini, yakni, Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas dan Perwali Nomor 15 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.
Dengan dasar hukum tersebut, Kota Kupang menjadi salah satu kota di Indonesia yang memimpin dalam langkah konkret menuju kota inklusi.
“Ini bukan sekadar proyek seremonial. Ini tentang hak, tentang martabat, dan tentang masa depan yang setara bagi semua,” pungkas Christian Widodo. ***

