DEPOK, PARL.CO.ID — Pemerintah Kota Depok resmi menghentikan program bantuan sosial berupa Santunan Kematian (Sankem) mulai 1 Juli 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Kota Depok dan ditujukan kepada seluruh camat dan lurah, tertanggal 26 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, sebagimana dikutip Parle.co.id, Senin (30/6/2025) Pemerintah Kota menyatakan bahwa program Sankem dianggap tidak lagi relevan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
“Sehubungan kegiatan bantuan sosial Santunan Kematian tidak lagi menjadi relevan sebagai upaya yang dapat mengentaskan kemiskinan di Kota Depok saat ini, bersama ini kami memberitahukan bahwa Bantuan Sosial Santunan Kematian akan dihentikan,” bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menetapkan batas akhir pengajuan permohonan Sankem pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, yang dilayani melalui Mal Pelayanan Publik Balai Kota Depok.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Devi Maryori, saat dikonfirmasi, membenarkan pemberitahuan tersebut. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan di balik penghentian program.
“Iya benar. Surat tersebut ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Depok,” ujarnya.
Devi menambahkan, camat dan lurah diminta segera menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Ia juga mengimbau agar warga yang masih memiliki keperluan administrasi terkait permohonan Sankem segera menyelesaikannya sebelum tenggat waktu.
Program santunan kematian selama ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga warga yang meninggal dunia. Namun kini, Pemkot Depok mengalihkan fokus bantuan sosial ke skema lain yang dianggap lebih efektif untuk menekan angka kemiskinan di wilayahnya. ***

