BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifWaspada Penipuan E-Tilang Palsu, Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-Hati dengan SMS &...

    Waspada Penipuan E-Tilang Palsu, Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-Hati dengan SMS & Link Mencurigakan

    -

    Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan ETLE & Kejaksaan RI, Begini Cara Menghindarinya

    Kejaksaan Agung Warning: Jangan Klik Link Tilang Elektronik Tak Jelas

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) atau institusi Kejaksaan. Modus ini menyebar melalui SMS atau aplikasi perpesanan dengan tautan (link) palsu berkedok pemberitahuan tilang. Jika diklik, korban bisa kehilangan data pribadi hingga dana akibat phishing atau malware.

    Ciri-Ciri Penipuan E-Tilang yang Perlu Diwaspadai

    Kejaksaan RI menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan link tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara via pesan pribadi. Beberapa tanda penipuan yang patut dicurigai:

    • Pesan mengandung link singkat atau domain tidak resmi (contoh: https://tilang-kejaksaanr.top).

    • Meminta data pribadi atau pembayaran di luar sistem ETLE resmi.

    • Tidak ada verifikasi melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan atau Kepolisian.

    Dampak Klik Link Palsu: Dari Pencurian Data hingga Kerugian Finansial

    Korban yang terperangkap phishing berisiko mengalami:

    1. Pencurian data (nomor kartu kredit, KTP, dll.).

    2. Kerugian finansial karena dana dialihkan ke rekening palsu.

    3. Rusaknya reputasi institusi akibat penurunan kepercayaan publik.

    Langkah Perlindungan dari Kejaksaan Agung

    Berikut imbauan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar:

    • Hapus pesan mencurigakan.

    • Jangan klik link tidak dikenal.

    • Laporkan ke pihak berwajib atau kanaduan resmi.

    • Verifikasi informasi hanya melalui situs web atau media sosial resmi Kejaksaan RI dan Korlantas Polri (https://etle-pmj.info/).

    Peringatan Khusus:
    “Kejaksaan RI tidak pernah mengirim tautan tilang via pesan pribadi. Masyarakat harus cermat dan kroscek informasi,” tegas Siregar.

    Upaya Kejaksaan Tingkatkan Keamanan Digital Masyarakat

    Langkah preventif ini bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menciptakan penegakan hukum yang transparan sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan siber. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI