Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan ETLE & Kejaksaan RI, Begini Cara Menghindarinya
Kejaksaan Agung Warning: Jangan Klik Link Tilang Elektronik Tak Jelas
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) atau institusi Kejaksaan. Modus ini menyebar melalui SMS atau aplikasi perpesanan dengan tautan (link) palsu berkedok pemberitahuan tilang. Jika diklik, korban bisa kehilangan data pribadi hingga dana akibat phishing atau malware.
Ciri-Ciri Penipuan E-Tilang yang Perlu Diwaspadai
Kejaksaan RI menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan link tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara via pesan pribadi. Beberapa tanda penipuan yang patut dicurigai:
-
Pesan mengandung link singkat atau domain tidak resmi (contoh: https://tilang-kejaksaanr.top).
-
Meminta data pribadi atau pembayaran di luar sistem ETLE resmi.
-
Tidak ada verifikasi melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan atau Kepolisian.
Dampak Klik Link Palsu: Dari Pencurian Data hingga Kerugian Finansial
Korban yang terperangkap phishing berisiko mengalami:
-
Pencurian data (nomor kartu kredit, KTP, dll.).
-
Kerugian finansial karena dana dialihkan ke rekening palsu.
-
Rusaknya reputasi institusi akibat penurunan kepercayaan publik.
Langkah Perlindungan dari Kejaksaan Agung
Berikut imbauan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar:
-
Hapus pesan mencurigakan.
-
Jangan klik link tidak dikenal.
-
Laporkan ke pihak berwajib atau kanaduan resmi.
-
Verifikasi informasi hanya melalui situs web atau media sosial resmi Kejaksaan RI dan Korlantas Polri (https://etle-pmj.info/).
Peringatan Khusus:
“Kejaksaan RI tidak pernah mengirim tautan tilang via pesan pribadi. Masyarakat harus cermat dan kroscek informasi,” tegas Siregar.
Upaya Kejaksaan Tingkatkan Keamanan Digital Masyarakat
Langkah preventif ini bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menciptakan penegakan hukum yang transparan sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan siber. (P-01)

