Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tegaskan pentingnya percepatan pembahasan KUHAP agar sinkron dengan pemberlakuan KUHP baru
Pembahasan RUU KUHAP Dikebut Menjelang Masa Sidang Berakhir
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyampaikan target ambisius DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar bisa diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026. Target ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kamis (22/5), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Per 1 Januari 2026, kita ingin KUHAP baru sudah berlaku, berbarengan dengan KUHP yang juga akan berlaku di tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDP terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Partisipasi Publik Diutamakan dalam Pembahasan
Meski masa sidang DPR hanya menyisakan sekitar satu minggu, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan jika diperlukan saat masa reses, untuk mengakomodasi masukan publik.
“Kami akan minta izin pimpinan DPR agar bisa tetap menggelar rapat, termasuk di masa reses. Tujuannya agar RUU KUHAP menjadi produk hukum yang partisipatif dan mengakomodasi pandangan masyarakat,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan desakan berbagai pihak, seperti Komnas HAM dan organisasi advokat, agar pembahasan KUHAP yang baru mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi, hak pembelaan hukum, dan transparansi dalam proses peradilan.
RUU KUHAP Masih dalam Tahap Penyusunan, Rapat Kerja Dijadwalkan Juni
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebutkan bahwa pembahasan substansial terhadap RUU KUHAP baru akan dimulai pada masa persidangan mendatang. Meski begitu, penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang telah dilakukan sejak awal 2024.
“Masa sidang berikutnya dimulai tanggal 24 Juni. Jika memungkinkan, rapat kerja untuk membahas KUHAP sudah bisa dilakukan sekitar tanggal 2 atau 3 Juni,” katanya. Ia menambahkan, masyarakat masih dapat menyampaikan pandangannya secara tertulis maupun lisan untuk memperkaya proses legislasi.
Sinkronisasi dengan KUHP Baru Jadi Alasan Utama Percepatan
Target sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP menjadi alasan utama mengapa DPR mempercepat pembahasan RUU ini. Seperti diketahui, KUHP baru yang telah disahkan pada Desember 2022 lalu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Agar implementasi sistem hukum pidana berjalan optimal, maka hukum acara pidananya pun harus diperbarui.
Dengan adanya KUHAP baru yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih adil, efisien, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (P-01)



