BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
INVESTIGATION
LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

STATUS SIDANG DITUNDA
SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
Jumat, 1 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026. DIGITAL: Menkomdigi Meutya Hafid umumkan Roblox dan 7 platform besar resmi patuhi pembatasan usia PP Tunas. PARLEMEN: Rapat Paripurna DPRD DKI setujui usulan Suhud Alynudin (PKS) sebagai calon Ketua dewan baru gantikan Khoirudin. REKRUTMEN: Pemprov DKI buka lowongan Senior FullStack Programmer untuk Pusdatin DPRKP hingga batas waktu 2 Mei 2026. PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    INVESTIGATION
    LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

    PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

    Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

    STATUS SIDANG DITUNDA
    SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
    SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
    BerandaUncategorizedDPR Targetkan KUHAP Baru Berlaku 1 Januari 2026, Pembahasan Dikebut Meski Masa...

    DPR Targetkan KUHAP Baru Berlaku 1 Januari 2026, Pembahasan Dikebut Meski Masa Sidang Hampir Habis

    -

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tegaskan pentingnya percepatan pembahasan KUHAP agar sinkron dengan pemberlakuan KUHP baru

    Pembahasan RUU KUHAP Dikebut Menjelang Masa Sidang Berakhir

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi III DPR  Habiburokhman, menyampaikan target ambisius DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar bisa diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026. Target ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kamis (22/5), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    “Per 1 Januari 2026, kita ingin KUHAP baru sudah berlaku, berbarengan dengan KUHP yang juga akan berlaku di tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDP terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Partisipasi Publik Diutamakan dalam Pembahasan

    Meski masa sidang DPR hanya menyisakan sekitar satu minggu, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan jika diperlukan saat masa reses, untuk mengakomodasi masukan publik.

    “Kami akan minta izin pimpinan DPR agar bisa tetap menggelar rapat, termasuk di masa reses. Tujuannya agar RUU KUHAP menjadi produk hukum yang partisipatif dan mengakomodasi pandangan masyarakat,” jelasnya.

    Langkah ini sejalan dengan desakan berbagai pihak, seperti Komnas HAM dan organisasi advokat, agar pembahasan KUHAP yang baru mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi, hak pembelaan hukum, dan transparansi dalam proses peradilan.

    RUU KUHAP Masih dalam Tahap Penyusunan, Rapat Kerja Dijadwalkan Juni

    Lebih lanjut, Habiburokhman menyebutkan bahwa pembahasan substansial terhadap RUU KUHAP baru akan dimulai pada masa persidangan mendatang. Meski begitu, penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang telah dilakukan sejak awal 2024.

    “Masa sidang berikutnya dimulai tanggal 24 Juni. Jika memungkinkan, rapat kerja untuk membahas KUHAP sudah bisa dilakukan sekitar tanggal 2 atau 3 Juni,” katanya. Ia menambahkan, masyarakat masih dapat menyampaikan pandangannya secara tertulis maupun lisan untuk memperkaya proses legislasi.

    Sinkronisasi dengan KUHP Baru Jadi Alasan Utama Percepatan

    Target sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP menjadi alasan utama mengapa DPR mempercepat pembahasan RUU ini. Seperti diketahui, KUHP baru yang telah disahkan pada Desember 2022 lalu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Agar implementasi sistem hukum pidana berjalan optimal, maka hukum acara pidananya pun harus diperbarui.

    Dengan adanya KUHAP baru yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih adil, efisien, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI