BerandaUncategorizedDPR Targetkan KUHAP Baru Berlaku 1 Januari 2026, Pembahasan Dikebut Meski Masa...

DPR Targetkan KUHAP Baru Berlaku 1 Januari 2026, Pembahasan Dikebut Meski Masa Sidang Hampir Habis

Published on

spot_img

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tegaskan pentingnya percepatan pembahasan KUHAP agar sinkron dengan pemberlakuan KUHP baru

Pembahasan RUU KUHAP Dikebut Menjelang Masa Sidang Berakhir

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi III DPR  Habiburokhman, menyampaikan target ambisius DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar bisa diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026. Target ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kamis (22/5), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Per 1 Januari 2026, kita ingin KUHAP baru sudah berlaku, berbarengan dengan KUHP yang juga akan berlaku di tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDP terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Partisipasi Publik Diutamakan dalam Pembahasan

Meski masa sidang DPR hanya menyisakan sekitar satu minggu, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan jika diperlukan saat masa reses, untuk mengakomodasi masukan publik.

“Kami akan minta izin pimpinan DPR agar bisa tetap menggelar rapat, termasuk di masa reses. Tujuannya agar RUU KUHAP menjadi produk hukum yang partisipatif dan mengakomodasi pandangan masyarakat,” jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan desakan berbagai pihak, seperti Komnas HAM dan organisasi advokat, agar pembahasan KUHAP yang baru mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi, hak pembelaan hukum, dan transparansi dalam proses peradilan.

RUU KUHAP Masih dalam Tahap Penyusunan, Rapat Kerja Dijadwalkan Juni

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebutkan bahwa pembahasan substansial terhadap RUU KUHAP baru akan dimulai pada masa persidangan mendatang. Meski begitu, penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang telah dilakukan sejak awal 2024.

“Masa sidang berikutnya dimulai tanggal 24 Juni. Jika memungkinkan, rapat kerja untuk membahas KUHAP sudah bisa dilakukan sekitar tanggal 2 atau 3 Juni,” katanya. Ia menambahkan, masyarakat masih dapat menyampaikan pandangannya secara tertulis maupun lisan untuk memperkaya proses legislasi.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru Jadi Alasan Utama Percepatan

Target sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP menjadi alasan utama mengapa DPR mempercepat pembahasan RUU ini. Seperti diketahui, KUHP baru yang telah disahkan pada Desember 2022 lalu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Agar implementasi sistem hukum pidana berjalan optimal, maka hukum acara pidananya pun harus diperbarui.

Dengan adanya KUHAP baru yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih adil, efisien, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gerindra Bantah Rapat Khusus Awasi Gibran, Sebut Isu di Medsos Hoaks

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI membantah keras kabar yang beredar di media sosial...

Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban Penculikan di Bandung, Jangan Tunggu Laporan

Kasus dugaan penculikan dan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa...

Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Habib Aboe: Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku

Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Kota Bandung, memicu perhatian publik...

Resmi Dilantik Ahmad Muzani, Adela Kanasya Adies Jadi Anggota PAW MPR RI Gantikan Adies Kadir

Ketua MPR RI Ahmad Muzani resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota PAW...

More like this

Gerindra Bantah Rapat Khusus Awasi Gibran, Sebut Isu di Medsos Hoaks

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI membantah keras kabar yang beredar di media sosial...

Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban Penculikan di Bandung, Jangan Tunggu Laporan

Kasus dugaan penculikan dan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa...

Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Habib Aboe: Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku

Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Kota Bandung, memicu perhatian publik...