Penyitaan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group, Uang Dibekukan Sebelum Dikirim ke Hong Kong
Latar Belakang Kasus: Upaya Pengiriman Uang ke Luar Negeri
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp479,175 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi dalam bisnis perkebunan kelapa sawit. Penyitaan ini dilakukan terhadap dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP).
Menurut perkembangan penyidikan, kedua perusahaan tersebut—yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh PT Darmex Plantations—diduga akan mengirim dana hasil kejahatan ke Hong Kong melalui perbankan. Tim penyidik kemudian melakukan pemblokiran dana sebelum akhirnya JPU mengajukan permohonan penyitaan sebagai barang bukti.
Rincian Penyitaan Rp479 Miliar
Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dana yang disita terbagi sebagai berikut:
-
Rp376,138 miliar dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
-
Rp103,036 miliar dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan sawit di bawah PT Duta Palma Group. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 10 April 2025, bersama dengan enam korporasi lain, termasuk PT Asset Pacific dan PT Palma Satu.
Pasal yang Dijerat
PT Darmex Plantations didakwa melanggar:
-
Pasal 3, 4, atau 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
-
Pasal 55 Ayat (1) KUHP (tentang penyertaan dalam tindak pidana).
Proses Hukum Berlanjut
Perkara ini kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyitaan ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit. (P-01)