BerandaYudikatifKejagung Sita Rp479 Miliar Hasil Dugaan Pencucian Uang dari Perusahaan Sawit PT...

Kejagung Sita Rp479 Miliar Hasil Dugaan Pencucian Uang dari Perusahaan Sawit PT Darmex Plantations

Published on

spot_img

Penyitaan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group, Uang Dibekukan Sebelum Dikirim ke Hong Kong

Latar Belakang Kasus: Upaya Pengiriman Uang ke Luar Negeri

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)  menyita uang tunai senilai Rp479,175 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi dalam bisnis perkebunan kelapa sawit. Penyitaan ini dilakukan terhadap dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP).

Menurut perkembangan penyidikan, kedua perusahaan tersebut—yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh PT Darmex Plantations—diduga akan mengirim dana hasil kejahatan ke Hong Kong melalui perbankan. Tim penyidik kemudian melakukan pemblokiran dana sebelum akhirnya JPU mengajukan permohonan penyitaan sebagai barang bukti.

Rincian Penyitaan Rp479 Miliar

Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dana yang disita terbagi sebagai berikut:

  1. Rp376,138 miliar dari PT DMP (Delimuda Perkasa).

  2. Rp103,036 miliar dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan sawit di bawah PT Duta Palma Group. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 10 April 2025, bersama dengan enam korporasi lain, termasuk PT Asset Pacific dan PT Palma Satu.

Pasal yang Dijerat

PT Darmex Plantations didakwa melanggar:

  • Pasal 3, 4, atau 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP (tentang penyertaan dalam tindak pidana).

Proses Hukum Berlanjut

Perkara ini kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyitaan ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...

Ariawan Dapat Penghargaan Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif dari SDI

Swarna Dwipa Institute (SDI) memberikan apresiasi kepada Dr. Ariawan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif,...

More like this

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...