MoU Antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI Segera Ditandatangani, Fokus pada Sosialisasi Hukum dan Kapasitas SDM
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan RI) telah menyelesaikan rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini membahas langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) di kedua lembaga.
Ruang Lingkup Kerja Sama
MoU ini mencakup empat poin utama:
-
Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers – Memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga sesuai koridor hukum.
-
Penyediaan Ahli dari Dewan Pers – Dukungan ahli untuk kasus-kasus yang melibatkan dunia pers.
-
Edukasi Hukum kepada Masyarakat – Meningkatkan pemahaman publik tentang hukum dan kebebasan pers.
-
Pengembangan Kapasitas SDM – Pelatihan bersama untuk jajaran Kejaksaan dan insan pers.
Tahap Selanjutnya: Penandatanganan dan Implementasi
Setelah finalisasi, dokumen MoU akan diajukan kepada pimpinan kedua lembaga untuk disetujui dan ditandatangani. Selanjutnya, sosialisasi dan pelaksanaan akan dilakukan hingga ke tingkat daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Hadir dalam rapat ini:
-
Totok Suryanto (Komisioner Dewan Pers)
-
Bernadeta Maria Erna Elastiyani (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI)
-
Harli Siregar (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI)
Dampak Positif bagi Industri Media dan Masyarakat
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi kebebasan pers, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di media. (P-01)