BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaMobilitasSatgas Terpadu Prabowo: Solusi Tegas Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

    Satgas Terpadu Prabowo: Solusi Tegas Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

    -

    Pemerintah Bentuk Satuan Tugas untuk Stabilitas Nasional

    Kasus Premanisme Ancam Investasi dan Keamanan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan kuat dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, untuk membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum, stabilitas nasional, dan memberikan kepastian hukum terhadap aksi ormas yang mengganggu masyarakat serta investasi di Indonesia.

    Bambang Soesatyo, yang juga anggota Komisi III DPR, menyoroti dua kasus terkini yang melibatkan oknum ormas. Di Subang, Jawa Barat, aksi pemalakan oleh oknum ormas terhadap sopir truk di kawasan industri mengancam proyek pembangunan pabrik mobil senilai Rp 14,9 triliun. Proyek ini vital untuk pertumbuhan ekonomi dan penyerapan ribuan tenaga kerja. Sementara di Depok, pada 18 April 2025, anggota ormas menyerang polisi dan membakar tiga mobil polisi sebagai respons atas penangkapan ketua ranting mereka yang diduga terlibat penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

    Tindakan Tegas dan Pendekatan Sinergis

    Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum ormas yang melakukan pemerasan, penganiayaan, atau gangguan ketertiban. Ia menyebutkan, data Polri 2023 mencatat lebih dari 2.100 laporan tindak kriminal yang melibatkan oknum ormas, mulai dari pemerasan hingga sengketa lahan ilegal. Komnas HAM juga mencatat keterlibatan ormas dalam konflik agraria dan pelanggaran kebebasan berpendapat.

    “Operasi penanganan premanisme harus sinergis, melibatkan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah gangguan ketertiban,” ujar Bamsoet saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/25). Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

    Kewenangan Hukum dan Pembubaran Ormas

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, pemerintah berwenang membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara atau meresahkan masyarakat. Contohnya, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 akibat aksi kekerasan berulang. Namun, Bamsoet menegaskan, jika pelanggaran dilakukan secara individu, penegakan hukum terhadap oknum cukup dilakukan tanpa membubarkan organisasi secara keseluruhan.

    “Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan adalah ancaman terhadap fondasi negara. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” tegas Bamsoet, yang juga mantan Ketua DPR ke-20. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI