Pemerintah Bentuk Satuan Tugas untuk Stabilitas Nasional
Kasus Premanisme Ancam Investasi dan Keamanan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan kuat dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, untuk membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum, stabilitas nasional, dan memberikan kepastian hukum terhadap aksi ormas yang mengganggu masyarakat serta investasi di Indonesia.
Bambang Soesatyo, yang juga anggota Komisi III DPR, menyoroti dua kasus terkini yang melibatkan oknum ormas. Di Subang, Jawa Barat, aksi pemalakan oleh oknum ormas terhadap sopir truk di kawasan industri mengancam proyek pembangunan pabrik mobil senilai Rp 14,9 triliun. Proyek ini vital untuk pertumbuhan ekonomi dan penyerapan ribuan tenaga kerja. Sementara di Depok, pada 18 April 2025, anggota ormas menyerang polisi dan membakar tiga mobil polisi sebagai respons atas penangkapan ketua ranting mereka yang diduga terlibat penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Tindakan Tegas dan Pendekatan Sinergis
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum ormas yang melakukan pemerasan, penganiayaan, atau gangguan ketertiban. Ia menyebutkan, data Polri 2023 mencatat lebih dari 2.100 laporan tindak kriminal yang melibatkan oknum ormas, mulai dari pemerasan hingga sengketa lahan ilegal. Komnas HAM juga mencatat keterlibatan ormas dalam konflik agraria dan pelanggaran kebebasan berpendapat.
“Operasi penanganan premanisme harus sinergis, melibatkan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah gangguan ketertiban,” ujar Bamsoet saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/25). Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.
Kewenangan Hukum dan Pembubaran Ormas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, pemerintah berwenang membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara atau meresahkan masyarakat. Contohnya, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 akibat aksi kekerasan berulang. Namun, Bamsoet menegaskan, jika pelanggaran dilakukan secara individu, penegakan hukum terhadap oknum cukup dilakukan tanpa membubarkan organisasi secara keseluruhan.
“Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan adalah ancaman terhadap fondasi negara. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” tegas Bamsoet, yang juga mantan Ketua DPR ke-20. (P-01)