Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Politisi PDIP Ini Sebut Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Rakyat

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, S.H., M.H., dengan tegas meminta Kementerian Sosial (Kemsos ) RI mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Kata Abidin pemberian gelar ini, di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi yayasan-yayasan pada era Orde Baru, akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas. Memberikan gelar pahlawan nasional di tengah fakta ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar,” kata Abidin dalam pernyataan tertulis, Senin (5/5/2025).

    Politisi PDI P ini menambahkan bahwa pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum. Selain isu korupsi, masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dugaan pelanggaran HAM dan praktik kolusi serta nepotisme, yang masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

    “Rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas. Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan menciderai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” tegasnya lagi.

    Ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil, yang menyerukan agar usulan ini ditinjau ulang. Untuk itu, Abidin mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

    “Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” tutup Abidin.

    Seperti diketahui, masuknya nama mantan Presiden Soeharto sebagai calon Pahlawan Nasional tahun 2025 menuai kritik dan polemik. Tidak sedikit elemen masyarakat yang memprotes hal tersebut.

    Calon Pahlawan

    Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional ini.

    Selain nama-nama yang telah disepakati Dewan Gelar pada 20224 untuk diusulkan pada 2025 , ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025. Dari jumlah tersebut, empat nama diantaranya merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur). ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus