BerandaLegislatifMay Day 2025: Momentum Kuat Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

May Day 2025: Momentum Kuat Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Published on

spot_img

Wakil Ketua MPR Dorong Akselerasi Pembahasan RUU PPRT untuk Perlindungan Hak Buruh Domestik

Pekerja Rumah Tangga Butuh Perlindungan Segera

JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2025 harus menjadi momentum percepatan pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Saat ini, RUU PPRT masih tertahan di parlemen, padahal pekerja rumah tangga di Indonesia masih menghadapi kerentanan terhadap kekerasan dan ketidakadilan.

“May Day awalnya lahir untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja. Saya harap ini jadi dorongan untuk segera mengesahkan RUU PPRT,” ujar Lestari di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Kondisi Pekerja Rumah Tangga yang Memprihatinkan

Lestari menyoroti bahwa pekerja domestik hingga kini belum memiliki sistem perlindungan menyeluruh, sehingga rentan mengalami pelanggaran hak. Menurutnya, perlindungan pekerja adalah hak dasar kemanusiaan yang wajib dijamin negara.

Ia mendesak para legislator untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT melalui berbagai upaya kolaboratif. “Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga masalah kemanusiaan,” tegasnya.

Dukungan Presiden Prabowo untuk RUU PPRT

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menyelesaikan RUU PPRT dalam 3 bulan ke depan. Saat berpidato di May Day 2025 di Monas, Prabowo menyatakan bahwa pembahasan RUU akan dimulai minggu depan bersama DPR.

“Kami akan segera loloskan RUU ini. Wakil Ketua DPR, Pak Dasco, sudah memastikan prosesnya,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Harapan untuk Perlindungan Lebih Baik

Lestari berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan parlemen, bersinergi mengawal RUU PPRT agar segera menjadi undang-undang. Dengan demikian, 2,5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia bisa mendapatkan jaminan hak dan keamanan dalam bekerja. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...

KSPI Fokus Dorong Revisi Aturan Ketenagakerjaan, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Aksi Buruh di Agustus-September 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa besar maupun...

More like this

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...