Wakil Ketua MPR Dorong Akselerasi Pembahasan RUU PPRT untuk Perlindungan Hak Buruh Domestik
Pekerja Rumah Tangga Butuh Perlindungan Segera
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2025 harus menjadi momentum percepatan pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Saat ini, RUU PPRT masih tertahan di parlemen, padahal pekerja rumah tangga di Indonesia masih menghadapi kerentanan terhadap kekerasan dan ketidakadilan.
“May Day awalnya lahir untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja. Saya harap ini jadi dorongan untuk segera mengesahkan RUU PPRT,” ujar Lestari di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Kondisi Pekerja Rumah Tangga yang Memprihatinkan
Lestari menyoroti bahwa pekerja domestik hingga kini belum memiliki sistem perlindungan menyeluruh, sehingga rentan mengalami pelanggaran hak. Menurutnya, perlindungan pekerja adalah hak dasar kemanusiaan yang wajib dijamin negara.
Ia mendesak para legislator untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT melalui berbagai upaya kolaboratif. “Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga masalah kemanusiaan,” tegasnya.
Dukungan Presiden Prabowo untuk RUU PPRT
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menyelesaikan RUU PPRT dalam 3 bulan ke depan. Saat berpidato di May Day 2025 di Monas, Prabowo menyatakan bahwa pembahasan RUU akan dimulai minggu depan bersama DPR.
“Kami akan segera loloskan RUU ini. Wakil Ketua DPR, Pak Dasco, sudah memastikan prosesnya,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Harapan untuk Perlindungan Lebih Baik
Lestari berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan parlemen, bersinergi mengawal RUU PPRT agar segera menjadi undang-undang. Dengan demikian, 2,5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia bisa mendapatkan jaminan hak dan keamanan dalam bekerja. (P-01)