Komisi IX DPR Dukung Pembukaan Kembali Penempatan PMI dengan Syarat Penguatan Sistem Pengawasan
DPR Sambut Positif Pencabutan Moratorium PMI
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi IX DPR menyambut baik rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, mereka menekankan pentingnya penguatan fungsi atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di KBRI untuk memastikan perlindungan maksimal bagi PMI.
“Kami mendukung langkah ini, aspek perlindungan harus jadi prioritas utama,” tegas Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Perlindungan PMI Harus Diperkuat Sebelum Penempatan Dibuka
Nurhadi menjelaskan bahwa pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi harus didukung dengan sistem pengawasan yang ketat, termasuk pertukaran data dan pemantauan kondisi pekerja. Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen serta penggunaan sistem digital yang transparan.
“Diplomasi ketenagakerjaan kita sudah membuahkan hasil, tapi hak-hak pekerja migran harus tetap terjaga,” ujarnya.
Prioritaskan Tenaga Kerja Formal, Tunda Sektor Domestik
Sementara itu, Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mengingatkan agar Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memprioritaskan penempatan pekerja formal terlebih dahulu. Sektor pekerja rumah tangga sebaiknya belum dibuka mengingat tingginya risiko kekerasan dan pelanggaran hak.
“Berdasarkan data, masih ada 183 PMI ilegal di Arab Saudi. Kami minta sektor domestik jangan langsung dibuka untuk menghindari kasus serupa,” jelas Yahya.
Evaluasi Regulasi Arab Saudi Jadi Pertimbangan
Komisi IX menilai bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan di Arab Saudi menjadi alasan kuat untuk mencabut moratorium. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan bahwa kerja sama bilateral diperkuat, termasuk dalam penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum bagi PMI. (P-01)