BerandaUncategorizedMoratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Maksimal

Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Maksimal

Published on

spot_img

Komisi IX DPR Dukung Pembukaan Kembali Penempatan PMI dengan Syarat Penguatan Sistem Pengawasan

DPR Sambut Positif Pencabutan Moratorium PMI

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi IX DPR  menyambut baik rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, mereka menekankan pentingnya penguatan fungsi atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di KBRI untuk memastikan perlindungan maksimal bagi PMI.

“Kami mendukung langkah ini, aspek perlindungan harus jadi prioritas utama,” tegas Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Perlindungan PMI Harus Diperkuat Sebelum Penempatan Dibuka

Nurhadi menjelaskan bahwa pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi harus didukung dengan sistem pengawasan yang ketat, termasuk pertukaran data dan pemantauan kondisi pekerja. Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen serta penggunaan sistem digital yang transparan.

“Diplomasi ketenagakerjaan kita sudah membuahkan hasil, tapi hak-hak pekerja migran harus tetap terjaga,” ujarnya.

Prioritaskan Tenaga Kerja Formal, Tunda Sektor Domestik

Sementara itu, Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mengingatkan agar Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memprioritaskan penempatan pekerja formal terlebih dahulu. Sektor pekerja rumah tangga sebaiknya belum dibuka mengingat tingginya risiko kekerasan dan pelanggaran hak.

“Berdasarkan data, masih ada 183 PMI ilegal di Arab Saudi. Kami minta sektor domestik jangan langsung dibuka untuk menghindari kasus serupa,” jelas Yahya.

Evaluasi Regulasi Arab Saudi Jadi Pertimbangan

Komisi IX menilai bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan di Arab Saudi menjadi alasan kuat untuk mencabut moratorium. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan bahwa kerja sama bilateral diperkuat, termasuk dalam penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum bagi PMI. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...

Hadapi Perubahan Tata Dunia, BKSAP DPR Minta UI Perkuat Riset untuk Diplomasi Indonesia

Perubahan tata dunia dan agenda reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai membutuhkan keterlibatan lebih luas...

More like this

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...