BerandaUncategorizedMoratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Maksimal

Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Maksimal

Published on

spot_img

Komisi IX DPR Dukung Pembukaan Kembali Penempatan PMI dengan Syarat Penguatan Sistem Pengawasan

DPR Sambut Positif Pencabutan Moratorium PMI

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi IX DPR  menyambut baik rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, mereka menekankan pentingnya penguatan fungsi atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di KBRI untuk memastikan perlindungan maksimal bagi PMI.

“Kami mendukung langkah ini, aspek perlindungan harus jadi prioritas utama,” tegas Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Perlindungan PMI Harus Diperkuat Sebelum Penempatan Dibuka

Nurhadi menjelaskan bahwa pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi harus didukung dengan sistem pengawasan yang ketat, termasuk pertukaran data dan pemantauan kondisi pekerja. Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen serta penggunaan sistem digital yang transparan.

“Diplomasi ketenagakerjaan kita sudah membuahkan hasil, tapi hak-hak pekerja migran harus tetap terjaga,” ujarnya.

Prioritaskan Tenaga Kerja Formal, Tunda Sektor Domestik

Sementara itu, Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mengingatkan agar Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memprioritaskan penempatan pekerja formal terlebih dahulu. Sektor pekerja rumah tangga sebaiknya belum dibuka mengingat tingginya risiko kekerasan dan pelanggaran hak.

“Berdasarkan data, masih ada 183 PMI ilegal di Arab Saudi. Kami minta sektor domestik jangan langsung dibuka untuk menghindari kasus serupa,” jelas Yahya.

Evaluasi Regulasi Arab Saudi Jadi Pertimbangan

Komisi IX menilai bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan di Arab Saudi menjadi alasan kuat untuk mencabut moratorium. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan bahwa kerja sama bilateral diperkuat, termasuk dalam penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum bagi PMI. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

More like this

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...