Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi dan Suap: Kejagung Periksa Delapan Tersangka Terkait Perkara PN Jakarta Pusat

    Proses Rekonstruksi Digelar untuk Perkuat Alat Bukti dan Keseragaman Keterangan

    Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi dan Suap

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menggelar rekonstruksi terhadap delapan tersangka pada Senin (28/4/2025). Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan para tersangka dan saksi.

    Tujuan Rekonstruksi dalam Penyidikan

    Rekonstruksi merupakan metode penting dalam penyidikan tindak pidana, di mana tersangka diminta memperagakan kembali kejadian untuk memverifikasi kebenaran keterangan mereka. Selain itu, proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan antar tersangka dan memperkuat alat bukti petunjuk.

    Kasus Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Peradilan

    Agenda rekonstruksi ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, tim penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses penanganan perkara.

    Delapan Tersangka yang Diperiksa

    Para tersangka yang menjalani rekonstruksi meliputi:

    • MS

    • AR

    • WG

    • MAN

    • ABS

    • AM

    • DJU

    • MSY

    “Proses ini dilakukan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam pengumpulan bukti,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/4/2025). (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus