Proses Rekonstruksi Digelar untuk Perkuat Alat Bukti dan Keseragaman Keterangan
Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi dan Suap
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menggelar rekonstruksi terhadap delapan tersangka pada Senin (28/4/2025). Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan para tersangka dan saksi.
Tujuan Rekonstruksi dalam Penyidikan
Rekonstruksi merupakan metode penting dalam penyidikan tindak pidana, di mana tersangka diminta memperagakan kembali kejadian untuk memverifikasi kebenaran keterangan mereka. Selain itu, proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan antar tersangka dan memperkuat alat bukti petunjuk.
Kasus Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Peradilan
Agenda rekonstruksi ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, tim penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses penanganan perkara.
Delapan Tersangka yang Diperiksa
Para tersangka yang menjalani rekonstruksi meliputi:
-
MS
-
AR
-
WG
-
MAN
-
ABS
-
AM
-
DJU
-
MSY
“Proses ini dilakukan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam pengumpulan bukti,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/4/2025). (P-01)