Satgas PKH dan Jaksa Agung Sukses Rebut Lahan Sawit yang Dikuasai 18 Tahun Tanpa Izin
Negara Tegakkan Kedaulatan Hukum di Kawasan Hutan Register 40
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Jumat (25/4/2025), pemerintah melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2462/K/Pid/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sekaligus Ketua Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan kedaulatan hukum setelah lahan tersebut dikuasai secara ilegal selama 18 tahun oleh sejumlah pihak.
Sinergi TNI-Polri hingga Masyarakat Sukseskan Reklamasi Lahan
Proses eksekusi melibatkan kolaborasi multisektor, termasuk Satgas Garuda, TNI/Polri, serta dukungan penuh pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh:
-
KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda (23.000 Ha),
-
Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda (24.000 Ha),
berhasil direbut kembali beserta seluruh bangunan di atasnya.
Pengelolaan Lahan Diserahkan ke PT Agrinas Palma
Setelah dieksekusi, lahan diserahkan ke Kementerian Kehutanan, kemudian dialihkan ke Kementerian BUMN untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit. Pemerintah memastikan pengelolaan akan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peringatan Tegas untuk Hindari Aksi Anarkis
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk tidak melakukan provokasi atau tindakan anarkis. Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Apresiasi untuk Semua Pihak yang Terlibat
JAM-Pidsus menyampaikan penghargaan kepada:
-
Seluruh anggota Satgas PKH,
-
Forkopimda Sumatera Utara dan Padang Lawas,
-
Tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta media yang mendukung sosialisasi informasi secara objektif. (P-01)