Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Jiwasraya, dan Timah: Ini Detailnya

    Penyidikan Kasus Korupsi di Sektor Energi dan Investasi Diperdalam

    Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaan pada periode 2018-2023.

    Saksi yang Diperiksa:

    1. RA – Staf Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional
    2. RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020-2024)
    3. RH – GA & QC Lab PT Orbit Terminal Merak
    4. MTS – VP Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga
    5. FYP – Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga
    6. GM – Senior Manager Commercial Medco E&P Grissik Ltd. (2022)
    7. SN – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM

    Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti terkait tersangka YF dkk. dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang.

    Kasus Jiwasraya: Saksi LA Diperiksa soal Dugaan Penyimpangan Investasi

    Di waktu yang sama, Kejagung juga memeriksa satu saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (2008-2018).

    Saksi yang Diperiksa:

    • LA – Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi

    Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka IR dalam dugaan penyelewengan dana investasi Jiwasraya.

    Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

    Kejagung juga menyelidiki dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022) dengan memeriksa dua saksi:

    Saksi yang Diperiksa:

    1. RF – Direktur PT Tin Industri Sejahtera
    2. YSC – Mantan Direktur & Komisaris PT Tinido Inter Nusa

    Kasus ini melibatkan tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk.

    Tujuan Pemeriksaan Saksi

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah dalam pernyataan tertulis melalui Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4/2025). (P-01)

     

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus