Kasus Dugaan Korupsi dan Money Laundering Melibatkan Perusahaan Kelapa Sawit, Sidang Segera Dimulai
Perusahaan Terdakwa dan Pelimpahan Berkas Perkara
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering) yang melibatkan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Jakarta Pusat). Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 9 April 2025.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
- PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh kuasa hukum Tovariga Triaginta Ginting.
- PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), yang diwakili oleh kuasa hukum Surya Darmadi.
Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berat terkait korupsi dan pencucian uang. Berikut rinciannya:
1. PT Palma Satu dan Empat Perusahaan Lainnya
- Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Subsidiair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
- Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010.
2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific
- Primair:
- Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 tentang Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Subsidiair:
- Pasal 4 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Proses Hukum Selanjutnya
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan setelah jadwal persidangan ditetapkan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terjadi dalam praktik korupsi dan pencucian uang tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/4/2025). (P-01)