Sufmi Dasco dan Puan Maharani Klarifikasi Soal Wacana Pembahasan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan di parlemen mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pembahasan kedua RUU tersebut di DPR.
Belum Ada Rencana Pembahasan di DPR
Dalam keterangannya kepada awak media, Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR belum memiliki jadwal untuk membahas RUU Polri maupun RUU Kejaksaan dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan seusai menghadiri open house di kediaman Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Jalan Nusa Indah Raya, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
“Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan,” kata Dasco kepada wartawan.
Selain itu, Dasco juga menambahkan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam tahap pertimbangan. DPR belum memutuskan apakah pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat atau tidak.
“Belum diputuskan, apakah nanti dibahas dalam waktu dekat atau belum, kita masih lihat,” lanjut Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Puan Maharani: Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Polri. Puan menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres resmi dari pemerintah terkait RUU tersebut.
“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ujar Puan.
Puan menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan informasi kepada publik apabila Surpres tersebut telah diterima secara resmi oleh DPR. Ia juga menegaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial tidak bersumber dari DPR dan bukan versi resmi.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” katanya.
Klarifikasi untuk Hindari Kesimpangsiuran Informasi
Pernyataan dari Sufmi Dasco dan Puan Maharani ini menjadi bentuk klarifikasi terkait berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan. Dengan belum adanya keputusan resmi dari DPR, publik diimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi.
DPR akan memberikan pembaruan informasi jika ada perkembangan lebih lanjut terkait pembahasan RUU yang bersangkutan. Hingga saat ini, prosesnya masih dalam tahap pertimbangan dan menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai Surpres yang sah. (P-01)