Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejagung Periksa Sembilan Saksi dalam Dua Kasus Korupsi Besar

    Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina dan Importasi Gula

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor energi dan perdagangan.

    Pada Selasa, 25 Maret 2025, penyidik memeriksa sembilan saksi yang terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan.

    Delapan Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

    Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan pihak terkait lainnya.

    Berikut delapan saksi yang diperiksa:

    1. TR – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
    2. RF – Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
    3. IR – Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (September 2022).
    4. RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024).
    5. FTR – Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional (2021–2022).
    6. NBL – Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
    7. MIS – Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
    8. EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor energi strategis nasional. Kejaksaan Agung menargetkan pengungkapan lebih lanjut atas aliran dana dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

    Kasus Importasi Gula: Mantan Pejabat Kementerian Perdagangan Diperiksa

    Selain kasus di PT Pertamina, Kejaksaan Agung juga memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Saksi berinisial SA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada periode tersebut.

    Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TWN dan pihak lainnya. Penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas mekanisme dan potensi penyimpangan dalam kebijakan impor gula yang dilakukan saat itu.

    Kejaksaan Agung Berkomitmen Menuntaskan Kasus Korupsi

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam kedua kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

    “Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menangani kasus korupsi di sektor energi dan perdagangan, yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara,” pungkas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah dalam pernyataan tertulis melalui Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Selasa (25/3/2025). (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus