KPKNL Jakarta IV Sukses Gelar Lelang Online Barang Sitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan mekanisme penawaran secara elektronik (e-Auction) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Mekanisme Lelang Online Tanpa Kehadiran Fisik
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui platform e-Auction yang dapat diakses di lelang.go.id. Proses penawaran berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, sesuai dengan waktu server. Menariknya, lelang ini berjalan tanpa kehadiran peserta secara fisik, mengandalkan sistem penawaran tertutup yang transparan dan efisien.
Saham PT Mandiri Jaya Laku Terjual
Dari hasil lelang, sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya berhasil terjual kepada PT Putra Asih Laksana. Saham tersebut tercatat dalam surat kolektif saham No. 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015. Nilai awal lelang yang ditetapkan sebesar Rp35,356 miliar mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp37,866 miliar setelah melalui proses penawaran.
Kenaikan Nilai Lelang Capai Rp2,5 Miliar
Lelang ini mencatat kenaikan nilai sebesar Rp2,510 miliar dari limit awal. Kenaikan ini menunjukkan antusiasme pasar terhadap aset yang dilelang, meskipun prosesnya dilakukan sepenuhnya secara online. Hasil lelang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, proses lelang juga memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang rampasan negara.
Kolaborasi Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan
Lelang ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Melalui KPKNL Jakarta IV, proses lelang berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. “Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan aset negara dari kasus korupsi dan pencucian uang,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dengan mekanisme lelang yang transparan dan efisien, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memulihkan aset negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hasil lelang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan keuangan negara. (P-01)