Ibas Yudhoyono Dorong Perlindungan Konsumen Optimal untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam upaya menjawab tantangan global dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat DPR RI bertajuk “Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (18/3/2025).
Perlindungan Konsumen di Era Digital
Ibas menyoroti bahwa perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI), e-commerce, fintech, dan digital asset telah mengubah landscape perdagangan. “Teknologi memudahkan interaksi dan transaksi, tetapi juga membawa risiko jika disalahgunakan,” ujarnya. Oleh karena itu, perlindungan konsumen menjadi semakin krusial di era digital ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan. “UU ini dibuat hampir 2 dekade lalu, sejak tahun 1999. Saat itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi belum terbayangkan,” tegasnya. Menurut Ibas, revisi UU ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman.
Tingginya Pengaduan Konsumen
Ibas mengungkapkan data terkait tingginya jumlah pengaduan konsumen setiap tahunnya. “Ada sekitar 1.000 hingga 3.000 aduan, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah,” jelasnya. Sektor-sektor yang paling sering dikeluhkan antara lain jasa keuangan, fintech, e-commerce, barang elektronik, obat-obatan, dan makanan minuman.
Ia juga menyinggung kasus-kasus seperti skincare ilegal, pinjol ilegal, serta penjualan makanan, minuman, dan obat-obatan yang tidak berkualitas. “Ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Sinergi untuk Solusi Konkret
Untuk menghadapi tantangan ini, Ibas mengajak semua pihak untuk bersinergi menyusun aturan baru yang berkeadilan. “Kita perlu melakukan terobosan agar kebijakan ekonomi dan perdagangan tetap berkeadilan, sambil memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen,” tegasnya.
Beberapa langkah konkret yang disarankan Ibas antara lain penyesuaian regulasi, pengawasan yang lebih ketat, dan pemberian sanksi yang tegas. “Kita juga perlu memperkuat hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk transparansi informasi produk, jaminan mutu, dan kompensasi jika ada ketidaksesuaian,” jelasnya.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang, yang turut hadir dalam seminar tersebut, menyatakan bahwa isu perlindungan konsumen semakin kompleks. “UUPK sudah 25 tahun berlaku tapi masih belum memberikan pemahaman yang jelas dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.
Putri Indonesia Pendidikan dan Kebudayaan 2024, Melati Tedja, juga menyampaikan dukungannya. “Saya mewakili anak muda mendukung Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk dipercepat dengan tepat. Kita membutuhkan payung hukum yang lebih ‘updating’,” ungkapnya.
Harapan ke Depan
Di akhir acara, Ibas berharap seminar ini dapat memberikan solusi konkret bagi para pemangku kebijakan, pemerintah, swasta, dan stakeholders lainnya. “Mari kita satukan langkah kita, pikirkan yang terbaik, dan berikan inspirasi untuk menghadapi tantangan global dengan perlindungan konsumen yang memadai,” pungkasnya. (P-01)