Pendampingan Hukum untuk Kelancaran Kebijakan Gizi Nasional
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal kebijakan Badan Gizi Nasional guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (20/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam implementasi program gizi nasional agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. “Badan Gizi Nasional merupakan badan baru yang mengelola anggaran besar. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kejaksaan Agung Beri Dukungan Penuh
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan hukum dalam berbagai aspek, termasuk pemberian legal opinion, legal assistance, serta pengawasan proses pelelangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
“Kami berkomitmen untuk membantu menghindari kebocoran anggaran. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung, potensi permasalahan dapat diminimalkan sebelum eksekusi anggaran dalam jumlah besar dilakukan,” tambah Burhanuddin.
Badan Gizi Nasional Kelola Anggaran Besar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, badan yang dipimpinnya mengelola anggaran besar, dengan APBN 2025 sebesar Rp71 triliun dan tambahan dana yang dapat mencapai Rp171 triliun untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat.
“Oleh karena itu, pendampingan hukum sangat kami perlukan untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel, baik dalam mitigasi risiko, arahan, maupun pengawasan penggunaan dana,” jelasnya.
Kolaborasi untuk Tata Kelola Transparan
Kedua belah pihak berharap kerja sama ini dapat mempercepat implementasi program-program gizi nasional dengan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. Langkah ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa bantuan gizi dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (P-01)