Perubahan Usia Pensiun dan Jabatan Sipil TNI Jadi Sorotan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi I DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat I yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju setelah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat mini fraksi. Keputusan ini juga disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Proses Pembahasan RUU TNI di DPR
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk penerimaan surat Presiden, penyaringan aspirasi publik, hingga diskusi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Dengan seluruh mekanisme telah ditempuh, RUU ini akhirnya disepakati untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Perubahan dalam RUU TNI: Kedudukan, Usia Pensiun, dan Jabatan Sipil
RUU Perubahan UU TNI ini mencakup tiga pasal utama, yaitu:
-
Pasal 3 – Menegaskan bahwa kebijakan strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
-
Pasal 53 – Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI:
- Bintara dan tamtama: Dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira pangkat kolonel ke bawah: Tetap 58 tahun.
- Perwira tinggi (bintang 1-4) memiliki batas usia pensiun berbeda:
- Bintang 1: 60 tahun
- Bintang 2: 61 tahun
- Bintang 3: 62 tahun
- Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga 65 tahun jika dibutuhkan oleh negara).
-
Pasal 47 – Memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
- Jumlah bidang yang dapat diisi TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 15 bidang.
- Prajurit TNI yang ingin menjabat di luar bidang yang telah ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu.
Dukungan DPR untuk Reformasi TNI
Persetujuan RUU ini menunjukkan komitmen DPR dalam mendukung reformasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan perubahan ini, diharapkan struktur organisasi TNI lebih adaptif, serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dengan memperpanjang masa dinas mereka. (P-01)