BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedKomisi I DPR Setujui RUU TNI Dibahas di Rapat Paripurna

    Komisi I DPR Setujui RUU TNI Dibahas di Rapat Paripurna

    -

    Perubahan Usia Pensiun dan Jabatan Sipil TNI Jadi Sorotan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi I DPR  secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat I yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).

    Seluruh fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju setelah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat mini fraksi. Keputusan ini juga disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

    Proses Pembahasan RUU TNI di DPR

    Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk penerimaan surat Presiden, penyaringan aspirasi publik, hingga diskusi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Dengan seluruh mekanisme telah ditempuh, RUU ini akhirnya disepakati untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

    Perubahan dalam RUU TNI: Kedudukan, Usia Pensiun, dan Jabatan Sipil

    RUU Perubahan UU TNI ini mencakup tiga pasal utama, yaitu:

    1. Pasal 3 – Menegaskan bahwa kebijakan strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 53 – Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI:

      • Bintara dan tamtama: Dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
      • Perwira pangkat kolonel ke bawah: Tetap 58 tahun.
      • Perwira tinggi (bintang 1-4) memiliki batas usia pensiun berbeda:
        • Bintang 1: 60 tahun
        • Bintang 2: 61 tahun
        • Bintang 3: 62 tahun
        • Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga 65 tahun jika dibutuhkan oleh negara).
    3. Pasal 47 – Memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

      • Jumlah bidang yang dapat diisi TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 15 bidang.
      • Prajurit TNI yang ingin menjabat di luar bidang yang telah ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu.

    Dukungan DPR untuk Reformasi TNI

    Persetujuan RUU ini menunjukkan komitmen DPR dalam mendukung reformasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan perubahan ini, diharapkan struktur organisasi TNI lebih adaptif, serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dengan memperpanjang masa dinas mereka. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI