Sabtu, 22 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Wakil Ketua MPR Tegaskan THR Harus Dicairkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

    MPR Akan Awasi Pencairan THR untuk Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, dan Pengemudi Ojol

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR  Akbar Supratman menegaskan bahwa perusahaan swasta, BUMN, BUMD, dan platform ojek online (ojol) wajib mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini disampaikan Akbar di Gedung MPR, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

    MPR Akan Awasi Pencairan THR

    Akbar menyatakan bahwa MPR akan mengawasi pelaksanaan pencairan THR oleh perusahaan-perusahaan tersebut. “MPR akan mengawasi pencairan THR ini,” tegas Akbar.

    Ia menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama menjelang hari raya. “Saya sebagai Pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Akbar, yang merupakan senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

    Perhatian Khusus untuk Pengemudi Ojol

    Akbar juga menyoroti kondisi pengemudi ojek online (ojol) yang sering kali tidak mendapatkan hak THR secara penuh. “Menurut data yang saya terima, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part-time atau tidak full-time,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk yang berstatus part-time, berhak menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Aturan THR dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

    Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Akbar.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

    Akbar mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

    Dengan penegasan ini, Akbar berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan dan memberikan hak THR kepada pekerja secara tepat waktu, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin menjelang hari raya. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus