BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 21 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifWakil Ketua MPR Tegaskan THR Harus Dicairkan Maksimal 7 Hari Sebelum...

    Wakil Ketua MPR Tegaskan THR Harus Dicairkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

    -

    MPR Akan Awasi Pencairan THR untuk Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, dan Pengemudi Ojol

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR  Akbar Supratman menegaskan bahwa perusahaan swasta, BUMN, BUMD, dan platform ojek online (ojol) wajib mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini disampaikan Akbar di Gedung MPR, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

    MPR Akan Awasi Pencairan THR

    Akbar menyatakan bahwa MPR akan mengawasi pelaksanaan pencairan THR oleh perusahaan-perusahaan tersebut. “MPR akan mengawasi pencairan THR ini,” tegas Akbar.

    Ia menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama menjelang hari raya. “Saya sebagai Pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Akbar, yang merupakan senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

    Perhatian Khusus untuk Pengemudi Ojol

    Akbar juga menyoroti kondisi pengemudi ojek online (ojol) yang sering kali tidak mendapatkan hak THR secara penuh. “Menurut data yang saya terima, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part-time atau tidak full-time,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk yang berstatus part-time, berhak menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Aturan THR dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

    Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Akbar.

    Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

    Akbar mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

    Dengan penegasan ini, Akbar berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan dan memberikan hak THR kepada pekerja secara tepat waktu, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin menjelang hari raya. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI