Hidayat Nur Wahid: Perlu Standar Ketat untuk Pesawat Haji demi Jaminan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur spesifikasi pesawat dan maskapai penerbangan yang digunakan untuk memberangkatkan jamaah. Usulan ini disampaikan dalam rangka memastikan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan yang setara bagi seluruh jamaah.
“Selain istitha’ah kesehatan, penting juga istitha’ah penerbangan. Mestinya ada seleksi dan kualifikasi yang ketat agar pesawat yang digunakan benar-benar memenuhi standar,” ujar HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (26/2/2025).
Spesifikasi Pesawat untuk Jamaah Haji
HNW menjelaskan bahwa spesifikasi pesawat yang dimaksud mencakup serangkaian karakteristik teknis, seperti jenis pesawat, kapasitas penumpang, jarak tempuh, mesin, sistem keselamatan, serta fasilitas di dalam kabin. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh jamaah mendapatkan fasilitas yang setara, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.
“Pesawat yang digunakan harus memiliki kualifikasi tertentu agar aspek keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan dapat terjamin,” tegas HNW. Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi melakukan pembahasan berulang setiap tahun terkait jenis pesawat yang digunakan.
Pembahasan Intensif RUU Haji dan Umrah
Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR tengah melakukan pembahasan intensif dengan berbagai pihak. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dalam aspek transportasi udara.
HNW menegaskan bahwa revisi UU ini harus memiliki daya ikat yang kuat. “Dalam konteks pembuatan UU, bagaimana ini ada daya ikatnya sehingga nanti tidak asal membuat ketentuan, tapi memang ada undang-undangnya,” ujarnya.
Maskapai yang Melayani Penerbangan Haji
Hingga saat ini, maskapai yang biasa melayani penerbangan haji antara lain Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Namun, spesifikasi pesawat yang digunakan masih bergantung pada kebijakan tahunan dan kesepakatan antara pemerintah dan maskapai penyedia layanan.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan ke depan akan ada standar yang jelas dan mengikat terkait spesifikasi pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji dan umrah. Hal ini diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan bagi jamaah. (P-01)