Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto Ungkap Sumber Pendapatan dari Lelang, Uang, dan Penyelesaian UP, Serta Penetapan Status Penggunaan Apartemen South Hills
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Dr. Amir Yanto mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp269.194.173.170 pada periode Januari 2025. Angka ini mencerminkan kinerja positif dalam upaya pemulihan aset negara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk lelang, uang, penyelesaian utang piutang (UP), dan penjualan langsung.
Sumber Pendapatan dari Lelang, Uang, dan Penyelesaian UP
Dari total PNBP yang berhasil dikumpulkan, lelang menyumbang Rp46.978.460.691, sementara penerimaan dari uang mencapai Rp21.158.327.208. Penyelesaian utang piutang (UP) memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp199.904.384.196. Selain itu, penjualan langsung juga memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp1.153.001.083.
Dr. Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya maksimal tim dalam mengoptimalkan proses pemulihan aset negara. “Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan PNBP melalui berbagai mekanisme yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penetapan Status Penggunaan Apartemen South Hills sebagai Aset Negara
Selain pendapatan dari PNBP, Badan Pemulihan Aset juga berhasil menetapkan status penggunaan (PSP) tiga unit Apartemen South Hills di Jl. Denpasar Raya, Jakarta Selatan, sebagai barang milik negara. Apartemen tersebut merupakan barang rampasan negara yang kini bernilai Rp16.109.201.000.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Apartemen South Hills akan digunakan untuk mendukung kegiatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kinerja Badan Pemulihan Aset dalam Meningkatkan PNBP
Kinerja Badan Pemulihan Aset dalam meningkatkan PNBP dan mengelola aset negara mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah-langkah strategis yang diambil, seperti lelang, penyelesaian UP, dan penetapan status penggunaan aset, dinilai efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi negara.
“Kami akan terus memastikan bahwa setiap aset negara yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” tegas Dr. Amir Yanto.
Dengan pencapaian PNBP sebesar Rp269 miliar dan penetapan Apartemen South Hills sebagai aset negara, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI membuktikan komitmennya dalam mendukung pemulihan ekonomi dan optimalisasi aset negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara. (P-01)

