Kamis, 20 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Dua Petinggi PT Pertamina Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Tim Penyidik Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Periode 2018-2023

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

    Kedua tersangka tersebut adalah MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC, selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah, impor BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi.

    Modus Operandi Korupsi dalam Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

    Berdasarkan ekspose perkara, Tim Penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Salah satunya adalah pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

    Selain itu, MK dan EC juga diduga memerintahkan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga.

    Pelanggaran Prosedur dan Kerugian Negara yang Terungkap

    Para tersangka juga diketahui menggunakan metode spot/penunjukan langsung dalam pembayaran impor produk kilang, padahal seharusnya menggunakan metode term/pemilihan langsung untuk mendapatkan harga wajar. Hal ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

    Selain itu, terdapat dugaan mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF, selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada MKAR, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

    Dasar Hukum dan Langkah Hukum yang Ditempuh

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tim Penyidik juga menemukan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 dan TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tentang Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

    Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti penyidikan guna mengungkap lebih dalam keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi di sektor migas. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus