Keppres Penandatanganan Pembentukan Danantara Diteken, Target Kelola Aset Rp14.715 Triliun
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penandatanganan dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). Danantara akan menjadi badan pengelola modal yang mengelola dana dari BUMN untuk proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi bagi masyarakat.
Prabowo juga menandatangani Keppres terkait pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. “Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Prabowo.
Struktur dan Tugas Danantara
Berdasarkan revisi UU BUMN yang telah disepakati DPR, struktur Danantara terdiri dari dua bagian utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas operasional Danantara yang dijalankan oleh Badan Pelaksana.
Selain itu, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mendapatkan modal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Penyertaan modal negara dapat berupa dana tunai, pemberian barang milik negara, atau kepemilikan saham negara di BUMN.
Modal Awal Rp1.000 Triliun, Target Kelola Aset Rp14.715 Triliun
Modal awal Danantara ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun, dengan kemungkinan penambahan melalui suntikan modal negara atau sumber lain. Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa Danantara akan menjadi lembaga pengelola modal besar di Indonesia, dengan operasional yang menyerupai Temasek Holdings dari Singapura.
Danantara ditargetkan mampu mengelola aset senilai US$900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun. Badan investasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui proyek-proyek berkelanjutan yang berdampak signifikan bagi masyarakat. (P-01)