BerandaUncategorizedDPR Bahas Pemberian Amnesti untuk Narapidana KKB Papua, Menkum Akan Konsultasi dengan...

DPR Bahas Pemberian Amnesti untuk Narapidana KKB Papua, Menkum Akan Konsultasi dengan Presiden

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah usulan pemberian amnesti kepada narapidana dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang menyatakan ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dirinya akan mengkonsultasikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum ada keputusan final.

“Saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Anggota DPR Dapil Papua Soroti Pemberian Amnesti bagi Napi KKB

Sebelumnya, dalam rapat, seorang anggota DPR  dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, menyoroti kemungkinan pemberian amnesti bagi narapidana KKB Papua. Saat ini, aturan yang berlaku tidak mengizinkan amnesti bagi pelaku makar, termasuk yang terkait dengan kelompok bersenjata di Papua.

Namun, Menkum Supratman menyebut ada peluang untuk mempertimbangkan usulan tersebut. “Sudah ada tujuh orang di Makassar yang menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” tambahnya.

Keputusan Terkait Amnesti Ditetapkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Selain itu, berdasarkan asesmen sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, terdapat sekitar 19.000 narapidana yang masuk dalam kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Keputusan terkait amnesti ini rencananya akan ditetapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Meski demikian, Menkum Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti tetap harus mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku serta komitmen dari para narapidana yang ingin mendapatkan pengampunan.

“Jika ada komitmen yang kuat, Presiden nanti yang akan memutuskan,” pungkasnya.  (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...