JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah usulan pemberian amnesti kepada narapidana dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang menyatakan ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dirinya akan mengkonsultasikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum ada keputusan final.
“Saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Anggota DPR Dapil Papua Soroti Pemberian Amnesti bagi Napi KKB
Sebelumnya, dalam rapat, seorang anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, menyoroti kemungkinan pemberian amnesti bagi narapidana KKB Papua. Saat ini, aturan yang berlaku tidak mengizinkan amnesti bagi pelaku makar, termasuk yang terkait dengan kelompok bersenjata di Papua.
Namun, Menkum Supratman menyebut ada peluang untuk mempertimbangkan usulan tersebut. “Sudah ada tujuh orang di Makassar yang menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” tambahnya.
Keputusan Terkait Amnesti Ditetapkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Selain itu, berdasarkan asesmen sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, terdapat sekitar 19.000 narapidana yang masuk dalam kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Keputusan terkait amnesti ini rencananya akan ditetapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Meski demikian, Menkum Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti tetap harus mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku serta komitmen dari para narapidana yang ingin mendapatkan pengampunan.
“Jika ada komitmen yang kuat, Presiden nanti yang akan memutuskan,” pungkasnya. (P-01)