BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedDPR Bahas Pemberian Amnesti untuk Narapidana KKB Papua, Menkum Akan Konsultasi dengan...

    DPR Bahas Pemberian Amnesti untuk Narapidana KKB Papua, Menkum Akan Konsultasi dengan Presiden

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah usulan pemberian amnesti kepada narapidana dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang menyatakan ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dirinya akan mengkonsultasikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum ada keputusan final.

    “Saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

    Anggota DPR Dapil Papua Soroti Pemberian Amnesti bagi Napi KKB

    Sebelumnya, dalam rapat, seorang anggota DPR  dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, menyoroti kemungkinan pemberian amnesti bagi narapidana KKB Papua. Saat ini, aturan yang berlaku tidak mengizinkan amnesti bagi pelaku makar, termasuk yang terkait dengan kelompok bersenjata di Papua.

    Namun, Menkum Supratman menyebut ada peluang untuk mempertimbangkan usulan tersebut. “Sudah ada tujuh orang di Makassar yang menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” tambahnya.

    Keputusan Terkait Amnesti Ditetapkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

    Selain itu, berdasarkan asesmen sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, terdapat sekitar 19.000 narapidana yang masuk dalam kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Keputusan terkait amnesti ini rencananya akan ditetapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

    Meski demikian, Menkum Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti tetap harus mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku serta komitmen dari para narapidana yang ingin mendapatkan pengampunan.

    “Jika ada komitmen yang kuat, Presiden nanti yang akan memutuskan,” pungkasnya.  (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI