JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait lamanya proses hukum dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Penahanan Selama 3,5 Bulan Dinyatakan Sah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, masa penahanan eks Menteri Perdagangan itu dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Emang apa yang salah? Kecuali yang bersangkutan ditahan melebihi masa penahanan, bisa jadi masalah,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Tom Lembong ditahan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024 dan baru dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada 14 Februari 2025, sehingga total masa penahanannya mencapai sekitar 3,5 bulan.
Perpanjangan Penahanan Sesuai KUHAP
Harli menjelaskan bahwa masa penahanan Tom Lembong diperpanjang berdasarkan ketentuan KUHAP. Awalnya, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Kemudian, diperpanjang selama 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Setelah itu, penahanan kembali diperpanjang hingga 60 hari berdasarkan Pasal 29 KUHAP.
“Karena ancaman pidananya lebih dari sembilan tahun, makanya bisa diperpanjang berdasarkan Pasal 29 KUHAP,” tambahnya.
Tom Lembong: Kasus Saya Sudah Berjalan 12 Bulan
Sebelumnya, Tom Lembong mengeluhkan lamanya proses hukum kasusnya. Ia menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan sejak Oktober 2023.
“Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ujar Tom Lembong kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025). Ia juga menyoroti masa penahanan dirinya yang telah berlangsung selama tiga bulan lebih.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan pengakuan sebagai importir produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, bukan untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Selain itu, Tom Lembong juga diduga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP. Dalam proses ini, ia diduga bekerja sama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, untuk mengatur harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Kasus Siap Disidangkan
Pada Jumat (14/2/2025), Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai bahwa kasus telah masuk tahap II dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Harli.
Dakwaan dan Ancaman Pidana
Setelah pelimpahan tahap II, JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Tom Lembong dan Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun penjara. (P-01)

