BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Minggu, 31 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifKejagung Respons Kritik Tom Lembong: Penahanan Sesuai Prosedur Hukum

    Kejagung Respons Kritik Tom Lembong: Penahanan Sesuai Prosedur Hukum

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait lamanya proses hukum dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.

    Penahanan Selama 3,5 Bulan Dinyatakan Sah

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, masa penahanan eks Menteri Perdagangan itu dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Emang apa yang salah? Kecuali yang bersangkutan ditahan melebihi masa penahanan, bisa jadi masalah,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).

    Tom Lembong ditahan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024 dan baru dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada 14 Februari 2025, sehingga total masa penahanannya mencapai sekitar 3,5 bulan.

    Perpanjangan Penahanan Sesuai KUHAP

    Harli menjelaskan bahwa masa penahanan Tom Lembong diperpanjang berdasarkan ketentuan KUHAP. Awalnya, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Kemudian, diperpanjang selama 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Setelah itu, penahanan kembali diperpanjang hingga 60 hari berdasarkan Pasal 29 KUHAP.

    “Karena ancaman pidananya lebih dari sembilan tahun, makanya bisa diperpanjang berdasarkan Pasal 29 KUHAP,” tambahnya.

    Tom Lembong: Kasus Saya Sudah Berjalan 12 Bulan

    Sebelumnya, Tom Lembong mengeluhkan lamanya proses hukum kasusnya. Ia menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan sejak Oktober 2023.

    “Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ujar Tom Lembong kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025). Ia juga menyoroti masa penahanan dirinya yang telah berlangsung selama tiga bulan lebih.

    Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar

    Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan pengakuan sebagai importir produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, bukan untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    Selain itu, Tom Lembong juga diduga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP. Dalam proses ini, ia diduga bekerja sama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, untuk mengatur harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).

    Kasus Siap Disidangkan

    Pada Jumat (14/2/2025), Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai bahwa kasus telah masuk tahap II dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Harli.

    Dakwaan dan Ancaman Pidana

    Setelah pelimpahan tahap II, JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Tom Lembong dan Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun penjara. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI