BerandaLegislatifPentingnya GBHN dan Peran MPR dalam Menentukan Arah Negara: Refleksi dari Seminar...

Pentingnya GBHN dan Peran MPR dalam Menentukan Arah Negara: Refleksi dari Seminar Ketatanegaraan

Published on

spot_img

BANDUNG, PARLE.CO.ID —  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Bandung,  I Gde Pantja Astawa, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan saat ini harus memiliki maksud, arah, dan tujuan yang jelas. Menurutnya, diperlukan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai blue print dan kompas bagi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. GBHN dianggap penting karena menjadi pedoman bagi Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Ketiadaan atau dihapuskannya wewenang MPR menetapkan GBHN menyebabkan negara ini tidak memiliki cetak biru dalam membangun negara. Akibatnya, arah dan tujuan negara pun menjadi tidak jelas. Mau dibawa ke mana negara ini?” tegas Prof. Gde dalam Seminar bertajuk ‘Mengembalikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat’ pada Kamis  (6/2/2025).

Amandemen UUD 1945 dan Dampaknya terhadap Kedaulatan Rakyat

Prof Gde juga menyoroti beberapa pasal dalam UUD 1945 yang telah diamendemen oleh MPR. Salah satunya adalah Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat merupakan salah satu pilar penting dalam bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Secara harfiah, ketentuan Pasal 1 Ayat (1) itu berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat,” ujar Prof Gde.

Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 mengatur susunan keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan. Susunan ini mencerminkan perpaduan antara political representation yang diwakili oleh DPR dan functional representation yang diwakili oleh utusan daerah dan golongan. Prof Gde menilai bahwa utusan daerah memiliki peran strategis dalam merumuskan GBHN, dibandingkan dengan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini yang dinilai kurang jelas kinerjanya.

Peran Strategis MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pasal 6 UUD 1945 juga menjadi perhatian Prof Gde, yang menyebutkan bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Menurutnya, ketentuan ini mengandung prinsip equality before the law and government. Meskipun semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, tidak semua warga negara memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan Presiden, terutama jika yang bersangkutan bukan orang Indonesia asli.

Akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menambahkan bahwa perubahan rumusan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 telah mengubah peran MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. “Rakyat sudah merasakan implikasi dari perubahan tersebut, terutama tidak terkontrolnya keputusan politik kenegaraan,” kata Rullyandi.

Tantangan dan Kritik terhadap Amendemen UUD 1945

Rullyandi menilai bahwa keputusan politik kenegaraan saat ini lebih mengedepankan asas permusyawaratan, tetapi realitasnya justru mengarah pada praktik demokrasi liberal dan pragmatisme politik. Praktik-praktik ini dinilai tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara.

Karena itu, Rullyandi menyarankan agar perubahan UUD 1945 perlu dipikirkan kembali untuk memperkuat peran dan posisi MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Sementara itu, praktisi hukum Agus Widjajanto menyayangkan sikap elite politik yang tidak melihat secara jernih sejarah terbentuknya desain negara dalam sistem ketatanegaraan.

“Padahal sistem perwakilan dan musyawarah adalah manifestasi dari suara rakyat lewat majelis bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Agus.

Agus juga mengkritik proses amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan hingga empat kali. Menurutnya, perubahan tersebut telah menimbulkan berbagai permasalahan yang berakibat pada konflik politik yang tiada henti.

Seminar ini menggarisbawahi pentingnya GBHN sebagai pedoman arah pembangunan negara serta peran strategis MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan dinilai telah mengubah esensi kedaulatan rakyat dan menimbulkan berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengembalikan marwah MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan meninjau kembali amendemen UUD 1945 agar sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...

KSPI Fokus Dorong Revisi Aturan Ketenagakerjaan, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Aksi Buruh di Agustus-September 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa besar maupun...

More like this

MUI dan AMREI Gelar Pelatihan Manajemen Risiko, Dorong Tata Kelola Organisasi Berbasis Kinerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko dalam...

Laba BTN Tembus Rp2,40 Triliun pada Semester I 2026, Legislator PDIP Soroti Peran Pembiayaan Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membukukan laba bersih konsolidasi Rp2,40 triliun...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...