Jakarta, 6 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa belakangan ini terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui aset digital, khususnya kripto.
Asep menjelaskan bahwa temuan tersebut selaras dengan laporan internasional yang mencatat Indonesia sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi ketiga di dunia dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024.
Indonesia mencatat total transaksi sebesar 157,1 miliar dolar AS, mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap inovasi digital tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi dalam kejahatan finansial.
Modus Operandi Pelaku dalam Penyalahgunaan Kripto
Kejaksaan Agung menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai perangkat digital untuk menyamarkan tindak pidana, termasuk teknik mixer dan tumbler guna menghilangkan jejak transaksi. Teknik ini memungkinkan perpindahan aset antar blockchain tanpa dapat dideteksi oleh sistem pemantauan reguler, menyulitkan penegak hukum dalam melacak aliran dana ilegal.
Asep menekankan bahwa metode konvensional dalam investigasi kejahatan keuangan tidak lagi memadai untuk menangani kasus-kasus semacam ini. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas teknis bagi aparat penegak hukum untuk memahami mekanisme transaksi digital dan melakukan pelacakan aset kripto yang digunakan dalam tindak pidana.
Urgensi Kolaborasi dan Regulasi dalam Mengatasi Kejahatan Kripto
Menanggapi fenomena ini, Asep menekankan pentingnya kolaborasi antar satuan kerja di Kejaksaan Agung serta penguatan pemahaman kolektif terhadap investigasi aset digital. Dengan pemahaman yang sama, praktik terbaik dalam investigasi dapat diimplementasikan secara efektif.
Lebih lanjut, Asep menyoroti langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih tertib dan aman melalui pembentukan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) yang mengatur aset kripto. Dengan adanya regulasi ini, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset digital dapat ditindak secara tegas dan tidak lolos dari jerat hukum.
“Kejaksaan akan terus meningkatkan kompetensi dalam menangani kasus aset kripto, memastikan bahwa teknologi tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, serta menjamin ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” pungkas Asep. (P-01)

