JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komite III DPD mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Agenda utama dalam RDP ini adalah pembahasan mengenai materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, serta dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, yaitu Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.
Tujuan Rapat: Evaluasi dan Penguatan Sistem Jaminan Sosial
Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma, menjelaskan bahwa RDP ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk melakukan dialog serta inventarisasi dan identifikasi berbagai permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam kerangka UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kedua, untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari PT Jasa Raharja sebagai bahan dalam proses revisi undang-undang tersebut.
“Saat ini, penanganan korban kecelakaan lalu lintas baru dilakukan dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, aspek santunan dan pertanggungan kecelakaan belum menjadi bagian dari SJSN. Padahal, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut Indonesia, perlindungan sosial dari negara harus mencakup seluruh aspek, baik kesehatan maupun santunan bagi korban kecelakaan,” ujar Filep.
Peran PT Jasa Raharja dalam Jaminan Sosial
Dalam sesi pemaparan, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menjelaskan peran perusahaannya dalam sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“PT Jasa Raharja menjalankan tugas negara dalam menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta iuran wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Ketika terjadi kecelakaan, kami bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, baik pengguna kendaraan penyebab kecelakaan maupun penumpang angkutan umum,” jelas Rivan.
Tugas ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PT Jasa Raharja juga berperan sebagai first payer, memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya awal.
Proses selanjutnya akan ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Isu yang Dibahas: Santunan dan Perluasan Perlindungan
Dalam sesi diskusi, beberapa anggota Komite III DPD RI menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan. Beberapa isu utama yang dibahas meliputi:
- Peningkatan jumlah santunan bagi korban kecelakaan.
- Penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini belum mendapat santunan.
- Perlindungan bagi korban kecelakaan akibat tindak kejahatan.
- Peningkatan kerja sama antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses klaim.
- Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang kepatuhan membayar SWDKLLJ.
Menanggapi masukan tersebut, Rivan menyatakan bahwa PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna memperluas cakupan perlindungan dan mempercepat proses klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan. Harapan kami adalah terwujudnya integrasi yang lebih baik antara PT Jasa Raharja dengan seluruh pemangku kepentingan guna memberikan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Rivan.
Langkah Strategis: Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial
Dari pelaksanaan RDP ini, disimpulkan bahwa ada kesamaan visi antara DPD RI dan PT Jasa Raharja dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui sistem jaminan sosial yang lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah memastikan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perlindungan bagi mereka yang terdampak kecelakaan lalu lintas. RDP ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia,” tutup Filep. (P-01)