JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Selasa (4/2/2025) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
“Saksi yang diperiksa berinisial LN, menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka TTL dan kawan-kawan,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Investigasi sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk tersangka TTL.
Pemeriksaan terhadap LN diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang relevan untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi dalam kegiatan impor gula tersebut.
Langkah Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini secara serius. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas JAM-Pidsus. (P-01)